Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bebas bersyarat, Hartati Murdaya wajib lapor sebulan sekali

Bebas bersyarat, Hartati Murdaya wajib lapor sebulan sekali Hartati Murdaya. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Siti Hartati Murdaya sudah mengirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 23 Juli lalu. Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

"Saat ini yang bersangkutan masih melaksanakan kewajibannya menjadi Klien Bapas Jakarta Pusat di antaranya wajib melapor sebulan sekali," kata Humas Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (1/9).

Akbar menambahkan, pemberian pembebasan bersyarat ini sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan PP 99 tahun 2012. Berdasarkan ketentuan SE Menkumham No. M.HH-13.PK.01.05.06 tahun 2014 tentang pelaksanaan PP No.99 th 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan PP No. 32 th 1999 tentang syarat dan tatacara hak warga binaan Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2014.

"Sejak tanggal 23 Juli 2014, yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa pidana. Selama menjalani pidana yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan remisi," jelasnya.

Akbar menegaskan, proses pemberian pembebasan bersyarat ini telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan baik tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas). (Akbar Hadi, Kasubdit Komunikasi Ditjen Pas).

Dalam kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, Hartati Murdaya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP