Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Solo Sita Senjata Laras Panjang Asal Amerika

Bea Cukai Solo Sita Senjata Laras Panjang Asal Amerika Bea Cukai Solo Serahkan Senjata Laras Panjang Sitaan. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Surakarta berhasil menyita sebuah senjata api laras panjang rakitan yang dikirim melalui kantor pos dari Amerika Serikat. Senjata ilegal berkaliber 7,62 mm seri 308 tersebut, pada Rabu (6/3) kemudian diserahkan ke Polresta Surakarta.

Penyerahan dilakukan oleh sejumlah pejabat dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean B Surakarta serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DIY. Senjata diterima langsung oleh Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo didampingi Wakapolresta, AKBP Andy Rifai.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Aris Baroto mengatakan, senjata rakitan tersebut tiba di Solo sekitar bulan Januari 2019, namun hingga kini tidak diambil oleh pemiliknya. Sedangkan pada paket tersebut tertulis nama dan alamat penerima.

"Penerimanya atas nama Imam Kuncoro dengan alamat Jalan Adi Sucipto nomor 4. Tetapi setelah kita Selidiki, ternyata selamat penerimanya fiktif," ujar Aris, Rabu (6/3).

Menurut Aris, saat tiba di Solo, isi paket tersebut sudah terpantau melalui sinar x berisi senjata. Namun dalam paket itu bertuliskan keterangan sparepart outdoor game. Dikarenakan ada kaitan dengan Undang-undang Darurat, maka pihaknya menyerahkan senjata tersebut ke kepolisian.

"Kami akan menyelidiki siapa pemesan senjata itu. Belum diketahui apakah pemesan memiliki izin atas impor senjata api itu," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.

Polresta Surakarta, lanjut Ribut, akan berkoordinasi dengan bea cukai untuk mencari pemesan barang tersebut. Pihaknya akan mengecek apakah pemesan sudah mengantongi izin atau belum.

Wakapolresta, AKBP Andy Rifai menyampaikan, pengirim atau pihak yang mendatangkan senjata harus izin terlebih dahulu lewat Badan Intelijen Keamanan Polri (Baintelkam Polri). Perizinan senjata, imbuhnya, juga harus melalui Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).

"Ini jelas illegal, karena tidak ada surat-suratnya. Kalau importir biasanya di bawah naungan Perbakin. Makanya kita cek dulu siapa pembeli barang ini, ada izinnya atau tidak," tandasnya.

Menurut Andy, sebelum digunakan, senjata tersebut masih harus dirakit. Paket itu terdiri dari 3 unit popor atau gagang senjata, 3 magasin, 6 scope dan beberapa kelengkapan lain dengan merek Viper dan Leupold.

"Senjata ini biasa digunakan untuk berburu binatang. Jarak tembaknya mencapai 1 kilometer, tapi efektifnya 500 meter. Hewan buruan mati kalau ditembak pakai senjata ini," jelasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Merantau hingga Luar Negeri, Dua Pria Berdarah Batak Ini Jadi Polisi di Amerika Serikat
Merantau hingga Luar Negeri, Dua Pria Berdarah Batak Ini Jadi Polisi di Amerika Serikat

Bukan hanya warga negara asli saja, ternyata anggota kepolisian di Amerika Serikat bisa berasal dari warga negara lainnya.

Baca Selengkapnya
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.

Baca Selengkapnya
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kakek 80 Tahun Bikin Perwira Polisi Kaget, 7 Tahun Jalan Kaki Datangi 261 Makam Para Wali & Presiden RI
Kakek 80 Tahun Bikin Perwira Polisi Kaget, 7 Tahun Jalan Kaki Datangi 261 Makam Para Wali & Presiden RI

Seorang pria tua berusia 80 tahun sukses mencuri perhatian. Awalnya, kakek tua itu tengah berusaha menyeberang jalan raya.

Baca Selengkapnya
Gaya Hesti Purwadinata Liburan di Amerika Serikat, Penampilannya Tetap Kece dan Awet Muda di Usia Kepala Empat
Gaya Hesti Purwadinata Liburan di Amerika Serikat, Penampilannya Tetap Kece dan Awet Muda di Usia Kepala Empat

Ada berbagai lokasi yang dikunjungi Hesti Purwadinata selama liburan di Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
Aksi Arogan Pria Bercelana TNI Pukul Tukang Parkir, Dibalas 'Bapak Harusnya Melindungi Saya'
Aksi Arogan Pria Bercelana TNI Pukul Tukang Parkir, Dibalas 'Bapak Harusnya Melindungi Saya'

Enteng tangan, sosoknya tak segan memukul seorang tukang parkir.

Baca Selengkapnya
Nasib Buruk Para Noni Belanda di Indonesia Zaman Jepang, Sungguh Mengenaskan Banyak Dijadikan Wanita Penghibur
Nasib Buruk Para Noni Belanda di Indonesia Zaman Jepang, Sungguh Mengenaskan Banyak Dijadikan Wanita Penghibur

Kisah sedih para tahanan wanita asal Belanda usai tentara Jepang berhasil menguasai Nusantara.

Baca Selengkapnya
Tempat ini Jadi Saksi Bisu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ada Kursi dengan Bekas Tancapan Kuku
Tempat ini Jadi Saksi Bisu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ada Kursi dengan Bekas Tancapan Kuku

Simak cerita di balik tempat bersejarah dan saksi bisu ditangkapnya Pangeran Diponegoro.

Baca Selengkapnya