Bea Cukai Serahkan 200 Tabung Oksigen dari Singapura ke Pemkot Solo
Merdeka.com - Bea Cukai Surakarta akhirnya mengeluarkan 200 tabung oksigen yang dikirim dari Singapura untuk kepentingan hibah yang diterima oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Solo, Senin (19/7).
Pengeluaran 200 tabung oksigen tersebut tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Penanganan Covid-19.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Surakarta, Aries Baroto, mengatakan berdasarkan peraturan tersebut, tabung oksigen masuk dalam kategori barang pembebasan Bea Masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor).
"Dari pihak Bea Cukai sudah melakukan langkah yang proaktif dengan berkoordinasi dengan pihak terkait antara lain, Gapura, Angkasa Pura Logistic, serta dari Dinkes Pemkot Solo," katanya.
Setelah Surat Pemberitahuan Cargo Charter Flight diterima oleh pihak Bea Cukai Surakarta, 16 Juli pukul 16.45 WIB, pihaknya kemudian melakukan pengawasan pembongkaran atas barang tersebut ketika pesawat tiba di Bandara Internasional Adi Soemarmo Sabtu, 17 Juli lalu.
"Barang selesai dibongkar dan ditimbun di TPS Bandara Adi Soemarmo pada pukul 14.30 WIB. Kami sembari berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Solo," jelasnya.
Kepala Dinkes Pemkot Solo Siti Wahyuningsih, menyampaikan, dengan bantuan tabung oksigen dari Shopee tersebut sangat bermanfaat sekali dalam kondisi saat ini.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terkait, dari Bea Cukai, AP Log, Kodim, Polres, BPBD, AURI, dan dari seluruh pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu yang telah membantu kelancaran proses ini," katanya.
Proses pengeluaran tabung oksigen tersebut disaksikan oleh Dinkes Pemkot Solo, Angkasa Pura Logistic, Satgas Covid-19 dari TNI AU, dan Bea Cukai Surakarta. Lebih lanjut Aries berharap barang hibah tersebut dapat membantu meringankan beban dari masyarakat yang saat ini sedang menderita Covid-19.
"Kami selalu siap dan berkomitmen penuh untuk mendukung agar proses pengeluaran barang bisa dijalankan secepatnya, tentunya dengan tidak melanggar ketentuan yang berlaku," pungkas Aries.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaMakanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaJika barang impor ilegal dibebaskan masuk ke dalam negeri akan menganggu perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaZulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaSingapura menyandang status sebagai negara maju namun tidak bisa memproduksi bahan pangan sendiri.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut bagian dari risiko Bea Cukai yang bertugas untuk mengawasi pergerakan barang yang masuk dalam wilayah Indonesia.
Baca Selengkapnya