Bawaslu Tegaskan Gugatan Kecurangan TSM Prabowo-Sandi Bukan Diselesaikan di MA
Merdeka.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menegaskan perihal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pemilu menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengadili. Hal tersebut menanggapi gugatan Prabowo-Sandiaga terkait perkara pelanggaran administrasi TSM di Mahkamah Agung.
"TSM itu merupakan ranah yang diberikan oleh UU untuk diselesaikan di Bawaslu dan bukan diselesaikan oleh Mahkamah Agung," ujar Fritz di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Bawaslu telah menerima permintaan jawaban dari Mahkamah Agung sebagai pihak tergugat. Permintaan tersebut dilayangkan pada 8 Juli 2019.
Fritz mengatakan, jawaban telah disampaikan kepada Mahkamah Agung. Isinya tidak beda dengan jawaban pada gugatan pertama yang ditolak lantaran cacat formil pemohon tidak memiliki legal standing.
Sebagai tergugat, Bawaslu menolak apa yang didalilkan kubu Prabowo-Sandiaga. Fritz yakin Mahkamah Agung mempertimbangkan jawaban Bawaslu.
"Saya yakin MA akan memperhatikan jawaban-jawaban yang sudah kami sampaikan dan juga melihat kompetensi absolut yang diberikan MA dalam melihat putusan ataupun dalam menyelesaikan putusan ini," ujar Fritz.
Seperti diketahui, pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melakukan gugatan di Mahkamah Agung terkait perkara pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM). Perkara telah terdaftar dengan nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Baca berita Prabowo Subianto di Liputan6.com
Gugatan baru ini sebetulnya memperbaiki masalah formil legal standing permohonan pada 31 Mei 2019. Permohonan tersebut ditolak karena Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak memiliki legal standing. Maka pada gugatan kedua pemohon adalah Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang memberikan kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.
Gugatan dilayangkan untuk mendapatkan kepastian hukum setelah laporan TSM ditolak Bawaslu pada 15 Mei 2019. Hal tersebut berdasarkan Putusan Pendahuluan No. No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019. Bawaslu menolak karena alasan legalitas alat bukti.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekretaris TKD Prabowo dan Gibran di Jambi, AR Syahbandar mengaku tak tahu siapa yang memasang baliho itu.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaTim Hukum Anies-Muhaimim mengaku telah meminta MK untuk menghadirkan Mensos dan Menkeu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyak pihak menilai jika Prabowo Subianto mengedepankan kepentingan bangsa dibandingkan kepentingan kelompoknya
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaSafrizal ZA kumpulkan satker Pemda Seluruh Indonesia, dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaBegini detik-detik emak-emak terobos panggung waktu pidato Prabowo. Respons Prabowo hingga Bahlil jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca Selengkapnya