Bawaslu Sumsel Sebut Terjadi 12 Ribu Pelanggaran APK
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan mencatat ada 12 ribu pelanggaran alat peraga kampanye (APK). Pelanggar terbanyak berasal dari calon legislatif (caleg).
Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto mengatakan, pelanggaran APK karena berada di sembarang tempat yang dilarang. APK itu berasal dari caleg DPRD kabupaten dan kota, DPR provinsi, DPR RI, DPD, hingga calon presiden.
"Kami catat ada 12 ribu pelanggaran APK, umumnya mengenai etika dan iklan berbayar. Kebanyakan caleg yang melanggar, separuh lebih dari total pelanggaran," ungkap Iin, Senin (11/3).
Dia menjelaskan, pelanggaran terbanyak berada di Kota Palembang. Kota ini memiliki mata pilih terbesar sehingga menjadi pilihan yang berkepentingan untuk mensosialisasikan dirinya.
"Ada yang pasang spanduk di tiang listrik, pohon, di persimpangan jalan, sepanjang jalan protokol. Estetika kota jadi semrawut," ujarnya.
Iin mengklaim telah melakukan tindakan tegas kepada pelanggar, mulai dari peringatan hingga pencopotan APK secara paksa. Setiap caleg maupun tim pemenangan capres diminta mengikuti aturan yang ada demi kepentingan umum.
"Kami harap semua pihak dapat bekerjasama dan ikuti aturan apalagi pemilu tak lama lagi digelar," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Palembang M Taufik mengatakan, pihaknya terus menertibkan APK peserta pemilu terutama iklan berbayar (retribusi) bersama Satpol PP, seperti reklame dan billboard. Dalam temuannya, ada 91 titik APK berbayar yang didominasi calon DPD RI.
"Calon DPD paling banyak menggunakan bahasa dan reklame berbayar, menyebar di setiap kecamatan. Ada yang kita copot paksa dan ada juga diturunkan secara sukarela oleh pemiliknya," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya