Bawaslu Periksa Pelapor Prabowo soal Ucapan 'Tampang Boyolali'
Merdeka.com - Ketua Presidium Barisan Advokat Indonesia (Badi) Andi Syafrani telah diperiksa oleh Bawaslu RI terkait laporannya terhadap Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto terkait ucapan 'Tampang Boyolali'. Ia diperiksa bersama dengan tiga orang saksi lainnya yakni Sumarno, Tri Haryanto dan Kani Nurokhman.
"Sebagai pelapor saya dikonfirmasi tentang point-point yang saya laporkan, terutama faktanya bagaimana saya mengetahui. Kedua ini terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu pada pasal mana, kita hadirkan di sini 3 orang saksi fakta karena memang adalah orang boyolali," kata Andi usai diperiksa Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).
"Serta menyaksikan langsung peristiwa di mana Pak Prabowo Subianto pada saat itu hadir dan menyampaikan pidatonya yang dianggap menyinggung perasaan orang Boyolali. Kami sampaikan tadi kami duga pernyataan itu mengandung penghinaan terhadap golongan dalam hal ini adalah orang Boyolali. Saya kira itu hal utama yang kami sampaikan," sambungnya.
Setelah dirinya bersama dengan tiga orang saksi lainnya diperiksa, ia pun ingin menghadirkan seorang saksi ahli. Hal itu untuk memberikan keterangan dan memperkuat laporan yang ia buat.
"Untuk ahli sedang kami persiapkan, kalau memang waktunya cukup kami hadirkan dalam beberapa ahli ke depan. Nanti kami mengusulkan ada 3, pertama ahli bahasa, kedua ahli antropologi dan ahli hukum pidana," ujarnya.
Ia pun menerangkan, pemeriksaan terhadap dirinya bersama dengan tiga orang lainnya baru tahap proses klarifikasi. Karena memang berdasarkan UU, Bawaslu diberikan waktu 14 hari untuk bekerja atas laporannya itu.
"Kemudian setelah itu akan diplenokan di Gakkumdu untuk memberikan langkah selanjutnya, apakah ini telah memenuhi unsur ini sebagai sebuah pelanggaran pemilu. Kami harap ini bisa diputuskan secara obyektif sehingga harapnya laporan ini bisa berlanjut terus," terangnya.
Sementara itu, Sumarno mengaku saat di dalam hanya dimintai keterangan sesuai dengan apa yang ia lihat dan dengar dari awal sampai berakhirnya acara yang dihadiri oleh Capres nomor urut 02.
"Kebetulan saya di seberang jalan di tempat itu, tetapi sebenarnya ya tidak utuh. Tetapi saya tahu ada kegiatan Prabowo datang untuk meresmikan posko badan pemenangan pemilu Prabowo-Sandi," ujar Sumarno.
"Kalau (mendengar perkataan) itu saya tidak tahu, yang tahu nanti pak Kanino Nurokhman. Kami dimintai keterangan sesuai yang kami lihat dan tahu ya kamu sampaikan apa adanya, tidak dikurangi tidak dilebihkan," tambahnya.
Kani Nurokhman pun menrangkan, tentang apa yang disampaikan oleh Prabowo saat sedang berpidato di depan para pendukungnya. "Yang saya tahu pak Prabowo Subianto pidatonya kalau Jakarta itu banyak hotel mewah. Tetapi sebelum masuk hotel diusir karena bukan tampang orang kayak, setelah itu ya ini tampang Boyolali itu saja. Sebagai warga Boyolali saya terhina," terang Kani.
Seperti diketahui, Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Barisan Advokat Indonesia (BADI) perihal ucapan 'Tampang Boyolali'. Meski Prabowosudah meminta maaf, BADI menganggap candaan yang dilontarkan capres nomor urut 2 tersebut memiliki unsur SARA.
"Kami memberikan laporan ini untuk memastikan apakah benar ini adalah sebuah pelanggaran atau bukan, biar ini tidak berlarut dan kemudian ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua," ujar Ketua Presidium BADI, Andi Syafrani di Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Menurut Andi, unsur SARA terkait golongan ini dimuat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu No. 7/2017. Pasal tersebut menyatakan larangan peserta atau tim kampanye menyuarakan penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, serta peserta pemilu lainnya.
"Kita ingin pemilu berjalan dengan damai, santai, bahkan penuh dengan candaan. Tapi tentu candaan yang tidak berbau SARA,” kata dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya