Bawaslu Jabar Temukan Praktik Politik Uang Pembagian Sabun Hingga Uang Rp 25.000
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mencatat sebanyak 636 dugaan pelanggaran selama Pemilihan Umum Serentak 2019. Di masa tenang pun Bawaslu menemukan tiga dugaan praktik money politik di tiga daerah.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah mengatakan, memasuki masa tenang kontestasi Pemilu 2019, pihaknya menemukan dugaan praktik politik uang di Kota Bandung, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Meski begitu, pihaknya tidak mengungkap identitas caleg yang terkait.
Menurut Abdullah, Bawaslu Kota Bandung memproses temuan pembagian sabun beserta contoh surat suara. Sementara di Kabupaten Ciamis, jajaran petugas melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Saat melaksanakan patroli pengawasan, teman-teman (anggota Bawaslu) di Ciamis menemukan pembagian uang Rp 25.000 beserta kartu nama dan bentuk surat suara," ujar Abdullah kepada wartawan di Kota Bandung, Senin (15/4).
"Sedangkan di Kabupaten Pangandaran, kami menemukan adanya pembagian uang pecahan Rp 100.000, Temuan di masa tenang ini sedang kami proses," pungkasnya.
Data pelanggaran Pemilu yang dimiliki Bawaslu, dari 636 dugaan pelanggaran, 450 di antaranya masuk kategori pelanggaran administratif, pidana pemilu 80 kasus, kode etik 14 kasus, 22 pelanggaran hukum lainnya dan 56 kasus dikategorikan bukan pelanggaran pemilu.
"Bawaslu melakukan beberapa hal proses penindakan yang dilakukan. Klasifikasi tiga, administrasi, kode etik dan pidana. Sejak tahapan pileg pilpres, kami menemukan 636 dugaan pelanggaran," katanya.
Hasil tindak lanjut atas penanganan pelanggaran pidana pemilu, terdapat lima putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yakni, di daerah Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Indramayu terkait politik uang.
Dua caleg yang terlibat dalam praktik politik uang itu sudah dibatalkan keikutsertaannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lalu, di wilayah Kabupaten Cianjur terdapat dua putusan mengenai perusakan alat peraga kampanye (APK)
"Ada juga di Kabupaten Bandung kasus yang sudah diputuskan mengenai keterlibatan Kepala Desa yang ikut menguntungkan salah sati caleg," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaKursi Camat Parungpanjang diisi oleh Chairuka Judhyanto yang sebelumnya menjabat Camat Ciomas.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaBayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya