Bawaslu Jabar Garap 202 Perkara Pilkada, Terbanyak Pelanggaran Netralitas ASN
Merdeka.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyelesaikan 202 perkara yang berasal dari temuan dan laporan dugaan pelanggaran di masa Pilkada. Isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perkara yang mendominasi ditangani mereka.
"Dari jumlah tersebut, 160 perkara dinyatakan sebagai pelanggaran pemilihan dan 42 perkara dihentikan karena bukan merupakan pelanggaran," kata ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan, Kamis (10/12).
Jenis pelanggaran pemilihan yang terjadi dengan trend tertinggi adalah pelanggaran hukum lainnya yang meliputi pelanggaran netralitas ASN dan netralitas aparatur desa. Pelanggaran jenis ini ada 52 perkara yang direkomendasikan Bawaslu Provinsi Jawa Barat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pelanggaran netralitas ASN di antaranya memberikan dukungan melalui media sosial/masa; melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik; menghadiri kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu paslon dan mendukung salah satu paslon dalam kampanye.
Beberapa diantaranya telah ditindaklanjuti dengan diberikannya sanksi berupa hukuman disiplin sedang, sanksi disiplin ringan dan sanksi moral berupa penyataan secara terbuka. Dari data yang diterima, mereka yang terlibat adalah dari unsur pejabat ASN, Kepala Kantor atau kepala Dinas Kepala Bagian atau Seksi sebanyak 13 orang; camat atau sekretaris kecamatan 15 orang; guru atau penilik atau pengawas sekolah 19 orang; staf ASN 10 orang; dokter atau perawat maupun bidan 3 orang; satpol PP Kecamata 1 orang dan Kepala Sekretariat Panwascam 1 orang.
Selain netralitas, Bawaslu Jabar pun menangani sembilan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, diantaranya dua perkara telah diputus oleh Pengadilan Negeri Indramayu dan Pengadilan Negeri Cianjur hingga memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).
Di antaranya terkait Kepala Desa melakukan tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu paslon (Pasal 188 UU Pemilihan) dengan sanksi pidana denda sebesar 4 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta 1 (satu) perkara terkait memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih (Pasal 187 A ayat (1) UU Pemilihan) sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi. Adapun 6 (enam) perkara lainnya masih dalam proses Penyidikan, Penuntutan serta ada yang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Ada 19 Pelanggaran Kode Etik
Abdullah mengungkap terdapat 19 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan subjek pelaku pelanggaran yaitu: 10 orang PPS, 10 orang Panwas Kecamatan, 8 orang PPK, 1 orang PKD, dan 1 orang Anggota KPU Kabupaten/Kota.
Hasil tindaklanjut penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diantaranya berupa pemberhentian tetap, diberhentikan dari jabatannya, peringatan keras maupun peringatan tertulis.
66 Pelanggaran Administrasi
Terdapat 66 (enam puluh enam) perkara pelanggaran administrasi pemilihan dengan trend tertinggi pelanggaran berupa PPDP tidak melaksanakan kegiatan coklit daftar pemilih sesuai dengan ketentuan; Paslon melakukan kegiatan kampanye berupa pertemuan terbatas (di luar ruangan) tidak sesuai ketentuan serta Pemasangan APK/Spanduk/Baligo tidak sesuai ketentuan pemasangan APK. Pelanggaran administrasi tertinggi terjadi di Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Pangandaran.
Selanjutnya, pada Masa Tenang dan pasca dilakukannya pemungutan dan penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Bawaslu Provinsi Jawa Barat hingga tanggal 9 Desember 2020 mencatat terdapat 17 (tujuh belas) laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya