Bawaslu DIY Periksa Sejumlah Saksi Dalami Dugaan Politik Uang Rp 1,5 M di Sleman
Merdeka.com - Bawaslu DIY memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan politik uang sebesar Rp 1,5 miliar di daerah Sleman. Sejumlah pihak yang diperiksa di antaranya, pelapor, terlapor dan dua orang saksi yang terkait dugaan kasus politik uang tersebut.
Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, mengatakan kasus dugaan politik uang ini berawal dari pihak Polda DIY yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sleman pada 16 April 2019 yang lalu. Saat itu, sebuah mobil yang di dalamnya membawa uang Rp 1,5 miliar diamankan.
"Kita memeriksa pelapor. Kemudian memeriksa dua saksi yang diajukan oleh pelapor. Pelapor secara resmi melapor ke Bawaslu DIY pada 18 April 2019," ujar Bagus di Kantor Bawaslu, Selasa (23/4).
Bagus menyebut pelapor adalah petugas Inafis di Polda DIY. Untuk saksi yang diajukan pelapor juga merupakan anggota kepolisian. Sedangkan terlapor adalah pengemudi mobil yang membawa uang Rp 1,5 miliar, Muhammad Lisman Pujakesuma.
"Terlapor ya yang kemarin pengemudi yang mobilnya membawa sejumlah uang, kemudian diamankan oleh kepolisian itu. Kalau soal porsinya apa dan seterusnya nanti kan kita dalami di klarifikasi, termasuk kita kroscek," ungkap Bagus.
Bagus menerangkan, saat OTT terlapor diketahui membawa uang sebesar Rp 1,5 miliar di dalam mobilnya. Uang tersebut sebagian berada di dalam amplop.
"Itu (uang Rp 1,5 miliar) pecahan Rp 100 ribuan. Sebagian di amplop, sebagian tidak. Sebagian besar tidak," urai Bagus.
Bagus mengungkap, hingga saat ini Bawaslu DIY belum bisa menyimpulkan apakah uang yang dibawa oleh terlapor di dalam mobil diperuntukkan untuk politik uang atau tidak. Bawaslu DIY, lanjut Bagus, memiliki waktu penanganan selama 14 hari sejak kasus dilaporkan.
"Kita mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Itu ancaman pidananya adalah maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta rupiah," jelas Bagus.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahwa terduga mengaku rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat terutama saat Jumat Legi.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya'Serangan fajar' bisa berbentuk sembako, voucher pulsa, voucher bensin, hingga fasilitas lainnya yang bisa dikonversi dengan nilai uang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani
Baca SelengkapnyaPolisi telah menyelidiki dugaan teror terhadap dua politisi di Sulsel, Jabal Nur dan Andi Mustafa Mappangara. Mobil keduanya dipastikan bukanlah ditembak.
Baca SelengkapnyaBengkel mobil di Jalan Trans Sulawesi Poros Luwu Utara-Palopo, Kecamatan Masamba, Luwu Utara meledak, Minggu (21/4) malam. Satu orang tewas dalam peristiwa ini.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca Selengkapnya