Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Bakal Potong Masa Kampanye Bagi Peserta Pilkada Langgar Protokol Kesehatan

Bawaslu Bakal Potong Masa Kampanye Bagi Peserta Pilkada Langgar Protokol Kesehatan Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 telah memasukan tahapan kampanye, dengan hasil evaluasi banyaknya peserta yang melanggar protokol kesehatan. Pihak penyelenggara pun menaruh sanksi administratif, dengan memotong masa kampanye setiap calon yang melanggar.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan, sanksi tersebut diatur dalam PKPU No 13 Tahun 2020, perubahan Kedua Atas PKPU No 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kalau peringatan tidak di hiraukan atau diabaikan, maka tindakan berupa menghentikan kegiatan atau pembubaran akan dilakukan. Setelah itu ada sanksi administratif yang diatur dalam PKPU yang akan kami rekomendasikan ke KPU," katanya pada webinar, Kamis (1/10).

Dia menjelaskan, bagi setiap peserta yang melanggar akan dikurangi masa kampanye sebanyak tiga hari. Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam PKPU No 13 Tahun 2020, Pasal 88D.

"Jadi intinya bila sudah diingatkan, masih bandel juga, lalu kita bubarkan dan ada tambahan sanksi administratif adalah dikurangi masa jatah waktu kampanye sebanyak tiga hari itu sesuai PKPU," jelasnya.

Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Pada kesempatan yang sama, Polri mengingatkan semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 supaya tertib melaksanakan Protokol Kesehatan dalam setiap tahapannya tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

“Polri akan melaksanakan sanksi hukum tegas bagi setiap pelanggaran Protokol Kesehatan agar tidak terjadi klaster baru Pilkada,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono dalam webinar, Kamis (1/10).

Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan pemerintah termasuk pilihan melanjutkan Pilkada Serentak 2020 akan sepenuhnya didukung Polri.

"Jadi Polri itu tetap bersama pemerintah, bagian dari pemerintah dan setiap mendukung daripada kebijakan pemerintah," ujarnya.

Terlebih, ia menjelaskan adanya Maklumat Nomor: MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. Merupakan bentuk pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Dengan adanya maklumat tersebut, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi maklumat dalam konteks tertib Protokol Kesehatan. Maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan pada 26 TPS di Palembang
Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan pada 26 TPS di Palembang

Bawaslu Palembang merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 26 TPS lantaran ditemukan masalah mendasar saat pemilu 14 Februari lalu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Perpanjang Masa Pendaftaran Petugas Pengawas TPS
Bawaslu Perpanjang Masa Pendaftaran Petugas Pengawas TPS

Bagja menjelaskan, apabila sampai batas akhir belum memenuhi kouta untuk pengawas TPS.

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli

KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya