Bawaslu Bakal Potong Masa Kampanye Bagi Peserta Pilkada Langgar Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 telah memasukan tahapan kampanye, dengan hasil evaluasi banyaknya peserta yang melanggar protokol kesehatan. Pihak penyelenggara pun menaruh sanksi administratif, dengan memotong masa kampanye setiap calon yang melanggar.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan, sanksi tersebut diatur dalam PKPU No 13 Tahun 2020, perubahan Kedua Atas PKPU No 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kalau peringatan tidak di hiraukan atau diabaikan, maka tindakan berupa menghentikan kegiatan atau pembubaran akan dilakukan. Setelah itu ada sanksi administratif yang diatur dalam PKPU yang akan kami rekomendasikan ke KPU," katanya pada webinar, Kamis (1/10).
Dia menjelaskan, bagi setiap peserta yang melanggar akan dikurangi masa kampanye sebanyak tiga hari. Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam PKPU No 13 Tahun 2020, Pasal 88D.
"Jadi intinya bila sudah diingatkan, masih bandel juga, lalu kita bubarkan dan ada tambahan sanksi administratif adalah dikurangi masa jatah waktu kampanye sebanyak tiga hari itu sesuai PKPU," jelasnya.
Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Pada kesempatan yang sama, Polri mengingatkan semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 supaya tertib melaksanakan Protokol Kesehatan dalam setiap tahapannya tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
“Polri akan melaksanakan sanksi hukum tegas bagi setiap pelanggaran Protokol Kesehatan agar tidak terjadi klaster baru Pilkada,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono dalam webinar, Kamis (1/10).
Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan pemerintah termasuk pilihan melanjutkan Pilkada Serentak 2020 akan sepenuhnya didukung Polri.
"Jadi Polri itu tetap bersama pemerintah, bagian dari pemerintah dan setiap mendukung daripada kebijakan pemerintah," ujarnya.
Terlebih, ia menjelaskan adanya Maklumat Nomor: MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. Merupakan bentuk pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Dengan adanya maklumat tersebut, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi maklumat dalam konteks tertib Protokol Kesehatan. Maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Palembang merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 26 TPS lantaran ditemukan masalah mendasar saat pemilu 14 Februari lalu.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaBagja menjelaskan, apabila sampai batas akhir belum memenuhi kouta untuk pengawas TPS.
Baca SelengkapnyaKPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnya