Bawa Sabu 4 Kg Tujuan Madura, Lulusan LP Cipinang Ditangkap BNNP
Merdeka.com - Dua orang 'lulusan' Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ini tetap saja tak kapok meski sudah pernah keluar masuk penjara. Kedua teman semasa di penjara ini, justru kembali tertangkap dengan barang bukti 4 Kg narkotika jenis sabu.
Adalah AR (32) warga Bangkalan, Madura, dan BS (26) yang merupakan warga Jakarta Barat. Mereka diketahui sebagai mantan napi dari LP Cipinang. Keduanya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur saat berada di Exit Tol Waru Gunung, Karang Pilang, Surabaya.
"Mereka ditangkap saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Bangkalan, Madura menggunakan mobil Toyota Avanza" ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho, Kamis (20/5).
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawa para tersangka. Petugas pun menemukan empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4 Kg atau tepatnya 4.003,22 gram, yang terbungkus plastik putih.
"Sabu itu dimasukkan ke tas kresek merah dimasukkan ke kantung warna hijau ditutupi pakaian dimasukkan lagi di dalam tas kain warna merah muda," ujarnya.
Ia menyebut, tersangka AR mengambil sabu itu dari temannya di Jakarta berinisial HS, yang saat ini masuk daftar DPO. AR mengenal HS saat sama-sama menjalani hukuman di LP Cipinang.
Tersangka AR mengakui mendapat pesanan narkotika sabu tersebut dari temannya FZ yang berada di Bangkalan, Madura. FZ sendiri saat ini masuk daftar DPO. Tersangka AR juga mengakui sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman narkotika sabu ke FZ dari Jakarta ke Madura dan sudah mendapat upah sebesar Rp. 20 juta.
"Namun untuk yang kedua saat ini belum diberikan upah dan tertangkap petugas BNNP Jatim," katanya.
Tersangka AR setelah mendapat pesanan tersebut kemudian menyuruh BS untuk mengambil barang haram tersebut di Jalan Kemayoran, Jakarta Pusat. Setelah mendapat barang yang dipesan, tersangka AR dan BS berangkat bersama-sama ke Bangkalan, Madura untuk mengantar kepada pemesan. Namun keburu ditangkap petugas.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya