Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa kabur ABG perempuan sampai Semarang, 4 pria asal Bogor diciduk

Bawa kabur ABG perempuan sampai Semarang, 4 pria asal Bogor diciduk Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jajaran Polsek Citeureup, Kabupaten Bogor membekuk empat pemuda berinisial FA (16), AP (24), AA (18) dan HS (25) asal Citeureup. Mereka ditangkap setelah dilaporkan salah seorang warga Kampung Tonggoh, Citeureup, mengaku kehilangan anaknya berinisial EN (16), sudah tiga hari tak pulang.

"Bahkan orang tua korban dalam laporan itu merasa yakin bahwa anaknya dibawa kabur oleh empat pemuda yang salah satunya adalah kekasih korban. Saat itu juga petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya korban dan pelaku berada di Karawang, Jawa Barat,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, Selasa (4/10)

Ita mengungkapkan, korban juga sempat dibawa pelaku hingga Semarang, Jawa Tengah. "Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penculikan ini memang sudah direncanakan FA yang merupakan kekasih EN. Saat itu FA mengajak EN untuk liburan ke Semarang, pada Selasa, 27 September lalu," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, setelah berhasil membujuk EN liburan, FA mengajak temannya AP, AA dan HS untuk menyewa mobil Toyota Avanza F 1407 HM. Saat itulah mereka pergi membawa EN ke Semarang. Namun, selama pelariannya itu, FA pacar korban lebih memilih tinggal di Bogor, sedangkan yang membawa korban ke Semarang adalah tiga orang rekannya.

Kapolsek Citeureup AKP Faisal Pasaribu menambahkan dari keterangan sementara para pelaku sengaja membawa korban ke Semarang dengan tujuan untuk menggugurkan kehamilan yang ada dalam perut korban. "Tujuan pelaku membawa korban ke Semarang untuk menggugurkan janin berumur tiga bulan yang dikandung EN. Selama berhari-hari mereka mencari paranormal tetapi tidak ketemu," jelasnya.

Awalnya polisi menangkap FA di kediamannya di Kampung Tonggoh, Kecamatan Citeureup. Berdasarkan keterangannya, korban dan tiga pelaku lainnya AP, AA, dan HS dapat diamankan di sebuah minimarket di Jalan Raya Simpang Jomin, Karawang sekitar pukul 19.30 WIB, Senin (3/10) kemarin.

Hingga kini, empat pelaku masih diperiksa di Mapolsek Citeureup, sedangkan korban EN sudah dikembalikan kepada orang tuanya. "Jika terbukti, FA, AP, AA, dan HS dikenakan Pasal 332 KUHP tentang penculikan dan Pasal 81 No 35/2015 UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelasnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP