Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa Ganja Satu Kilogram Asal Sumatera, Pria Asal Jakbar Ditangkap Polisi

Bawa Ganja Satu Kilogram Asal Sumatera, Pria Asal Jakbar Ditangkap Polisi Pembawa Ganja. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Polda Bali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba yang menerima paket ganja sebanyak 1 kilogram lebih. Pelaku bernama Mario Sulaeman (34) beralamat Jalan Pejagalan 1, nomor 61-A, Desa Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

"Kami berhasil mengungkap kasus narkoba yang mendapatkan barang tersebut dari Sumatera," kata Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP I Gede Sujana di Mapolda Bali, Rabu (29/5).

Penangkapan Mario bermula saat pada Selasa (21/5) sekitar pukul 20.00 Wita berlokasi di depan ATM BRI, Jalan Raya Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali. Kepolisian mendapati pelaku yang memang dicurigai terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Pelaku langsung ditangkap. Tas hitam miliknya digeledah dan ditemukan satu bungkusan coklat dilakban yang berisi batang, daun, dan biji kering yang merupakan ganja dengan berat 1.050 gram brutto atau 1.000 gram netto.

Selain itu, ditemukan satu paket plastik klip lagu yang berupa ganja dengan berat 6,45 gram brutto atau 5,27 gram netto, satu handphone Merk Xiomi warna hitam.

Indekos pelaku di Jalan Raya Semebaung, Gang Tegalinggah, Gianyar, Bali juga digeledah. Polisi kembali ditemukan satu paket ganja dengan berat 9,91 gram brutto atau 8,73 gram netto dan satu kantong ganja dengan berat 108 gram brutto atau 100 gram netto.

"Sehingga berat total paket ganja tersebut adalah 1174,36 gram brutto atau 1114 gram netto, serta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika," sambungnya.

Hasil interogasi sementara, pelaku mengaku memesan ganja pada seseorang bernama Iham yang awalnya pelaku memesan ganja sebanyak setengah kilo gram dengan harga Rp 3.500.000. Namun pelaku malah mendapat kiriman 1 kilogram ganja, sehingga pelaku baru membayar atas paket ganja tersebut sebanyak Rp 1.000.000.

Rencananya, barang haram tersebut akan dipecah menjadi paket kecil dan selanjutnya di jual kembali.

"Yang bersangkutan juga baru dua kali pernah melakukan hal seperti ini, membeli paket ganja untuk dipecah dan dijual kembali," jelas dia.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dengan perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menguasai, atau menyediakan narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi

Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi

Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.

Baca Selengkapnya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh

BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.

Baca Selengkapnya
Ganjar Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng

Ganjar Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng

Ganja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng

Baca Selengkapnya