Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Batal Hari Ini, Polri Limpahkan Tahap II Ferdy Sambo Cs Rabu Besok

Batal Hari Ini, Polri Limpahkan Tahap II Ferdy Sambo Cs Rabu Besok Tas Gucci Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi jadi Sorotan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kadiv Humas Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Dedi Prasetyo memastikan pihaknya akan menyerahkan berkas tahap II Ferdy Sambo Cs pada Rabu, 5 Oktober 2022. Semula, pelimpahan tahap II Ferdy Sambo Cs dijadwalkan hari ini.

Adapun tahap II merupakan penyerahan barang bukti serta para tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dari penyidik.

"Ya (penyerahan berkas tahap II) Rabu 5 Oktober," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin (3/10).

Menurut Dedi, keputusan menunda pelimpahan tahap II Ferdy Sambo Cs setelah penyidik yang menangani perkara berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Info terakhir dari penyidik berkoordinasi dengan PJU," jelasnya.

Kapolri Listyo Sigit memastikan pelimpahan berkas tahap II berikut barang bukti ke JPU akan ditampilkan ke publik. Menurutnya, hal itu mengikuti prosedur yang berlaku.

"Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian diantar ke Kejaksaan," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10).

Berkas Sambo Cs Lengkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf lengkap. Kelimanya merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Perkara ini, pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk (Ferdy Sambo) kasus pembunuhan berencana (Brigadir J)," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

Menurut Fadil, berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampisum berjalan efektif. Sehingga yang selama ini berkas perkara bolak balik kami tidak ada bolak balik," kata Fadil.

Berkas Obstruction of Justice Juga Lengkap

Kejagung juga menyatakan berkas tersangka obstruction of justice kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat Brigadi J lengkap alias P21.

Untuk perkara ini, kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin. Kemudian Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuk Putranto.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, Pasal yang disangkakan dalam obstruction of justice yakni menyangkut UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Pasal 32 dan 33 juncto Pasal 48 dan 49 UU ITE.

"Karena yang dirusak adalah barang bukti elektronik," tutur Fadil di Kejagung.

Sesuai pengenaan Pasal, sambung Fadil, dalam perkara ini yang terberat secara primer adalah UU ITE dan subsider UU KUHP. Dia mengatakan, sudah terbiasa menangani perkara yang menyangkut menghalangi proses penyidikan hingga merusak barang bukti, sehingga prosesnya dapat segera P21.

"Sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap P21," kata Fadil.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sikap Sempurna Brigjen Hengki Berdiri Gagah Depan Kapolri, Bintang Satu di Pundak

VIDEO: Sikap Sempurna Brigjen Hengki Berdiri Gagah Depan Kapolri, Bintang Satu di Pundak

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/12).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai

Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai

Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru

Baca Selengkapnya
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Polri Terkait Pesan Jenderal Sigit soal ‘Pemimpin Melanjutkan Estafet’

Klarifikasi Polri Terkait Pesan Jenderal Sigit soal ‘Pemimpin Melanjutkan Estafet’

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.

Baca Selengkapnya
Isi Pertemuan Kapolri-AHY: Bahas Penyelesaian Tugas Kenegaraan

Isi Pertemuan Kapolri-AHY: Bahas Penyelesaian Tugas Kenegaraan

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pertemuan kedua pucuk pimpinan tersebut bersifat audiensi biasa yang dilakukan oleh pejabat baru.

Baca Selengkapnya