Bareskrim usut kasus penyelundupan bawang bombai meski 5 importir di-black list
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tetap melakukan pengusutan ke semua pihak yang ditengarai terlibat penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India, meski dalam kasus ini lima perusahaan importir telah di-black list Kementerian Pertanian.
"Urusan black list itu administratif, urusan pidana adalah pidana," tegas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/6).
Tim gabungan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag), sebelumnya mengungkap adanya penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan Sumatera Utara.
Daniel menguraikan, penyidik Bareskrim Mabes Polri menangani banyak perusahaan yang terindikasi terlibat penipuan izin impor bawang bombai mini itu. Penyidik memiliki kewenangan sendiri untuk menyelidiki terhadap dugaan penyelundupan impor bawang bombai mini itu, dan tidak menginformasikan hasil kepada lembaga lain.
"Banyak yang kita selidiki tapi kita tidak pernah infokan ke siapapun itu kan rahasia," tutur kepolisian perwira menengah itu.
Dia memastikan, Polri juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak dari lembaga berwenang salah satunya Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, terkait penyelundupan bawang bombai mini yang 'mematikan' penjualan bawang merah produksi petani lokal.
Terhadap penyidikan ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pungky Indarti mengapresiasi pengungkapan penyelundupan tersebut.
Pungky menekankan Polri dapat memproses pidana terhadap pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan pegawai Balai Karantina dan pihak lainnya.
"Pemerintah harus melindungi petani bawang merah di Tanah Air. Terlebih telah ada regulasinya antara lain Keputusan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor bawang bombai mini," tegas Pungky.
Diutarakan Pungky, Indonesia juga memiliki UU tentang Pangan, UU Perdagangan, UU Hortikultura, UU Karantina Ikan, UU Hewan dan Tumbuhan, UU Perlindungan Konsumen, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang dapat menjerat para pelaku.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah memasukkan lima perusahaan importir yang diduga terlibat dalam kasus ini ke daftar hitam.
"Kami mem-blacklist lima perusahaan karena ini menyusahkan petani kita, juga memberatkan konsumen sehingga inflasi kemudian pada akhirnya terjadi kemiskinan," ucap Amran.
Kelima perusahaan yang masuk daftar hitam tersebut berinisial PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP dan PT JS.
Terungkap, kelima perusahaan bermasalah itu sedang menjalani proses hukum di Bareskrim Mabes Polri. Kementerian Pertanian juga akan menghentikan rekomendasi impor produk hortikultura berikutnya dari perusahaan tersebut.
Kasus penyelundupan bawang bombai mini ini berhasil terungkap di Medan, Jakarta dan Surabaya. Modus yang digunakan dengan memasukkan bawang bombai mini ke dalam karung yang berisi bawang bombai besar. Hal ini diduga dilakukan agar terhindar dari tingginya bea masuk. Diperkirakan total bawang bombai mini ilegal yang sudah masuk adalah 3.600 ton.
Sebagaimana diketahui, bea masuk bawang bombai besar adalah 5 persen, sedangkan bawang bombai mini 15 persen.
Di Medan, Bareskrim Mabes Polri dan Penyidik PPNS Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, menggagalkan penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan. Terhadap pidana ini, Bareskrim tengah mengusut dugaan keterlibatan pegawai Balai Besar Karantina Pertanian setempat.
"Kami lanjutkan penyidikannya karena sudah dimulai oleh Bareskrim," kata Daniel Tahi Monang Silitonga, Selasa kemarin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya