Bareskrim geledah rumah buron korupsi kondensat Honggo Wendratno
Merdeka.com - Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penyidik malam ini melakukan penggeledahan terhadap rumah eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno. Honggo masih berstatus buron setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
"Malam ini akan ada penggeledahan di rumah tersangka HW (kasus kondensat), jam 19.00 WIB," kata Martinus melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (24/1).
Sementara itu, Kasubdit III TPPU, Bareskrim Polri, Kombes Pol Jamaludin mengatakan, malam ini jika dirinya bersama anak buahnya akan membawa Honggo jika memang ditemui saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Martimbang III, no 3, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
"Malam ini akan melakukan membawa saudara Honggo, mungkin nanti 25 orang tim dari kami akan masuk didampingi Pak RW, ini surat tugas kami, kami mohon izin didampingi," kata Jamaludin saat di rumah Honggo sambil meminta izin terhadap RW setempat, Jakarta, Rabu (24/1).

Selain itu, Ketua RW 005 Sugandi Saputra mengatakan, dirinya tak terlalu sering bertemu dengan Honggo. Dirinya mengungkapkan, terakhir melihat Honggo pada saat Pilkada 2014 lalu.
"Kalau ketemu setiap kalau Pilkada, terakhir Pilkada 2014," ujar Sugandi kepada merdeka.com di lokasi.
Dirinya juga menuturkan, bukan hanya di Martimbang III saja, Honggo mempunyai rumah yang berukuran sangat mewah yang memiliki dua tingkat. Tapi juga masih mempunya tiga rumah lagi yang jaraknya tak jauh dari Martimbang III.
"Di Martimbang I ada 1 rumah, Martimbang II ada 2 rumah dan Martimbang III 1 rumah," tandasnya.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri yang dipimpin langsung oleh Jamaludin masih melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka atas kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas, Honggo Wendratno.
Seperti diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.

Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.
"Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional," demikian pernyataan resmi Kemelu Singapura, seperti dikutip dari akun Facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, Sabtu (13/1) malam.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 miliar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya