Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Bongkar TPPU Jaringan Internasional, Kerugian Capai Rp276 Miliar

Bareskrim Bongkar TPPU Jaringan Internasional, Kerugian Capai Rp276 Miliar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kejahatan tindak penipuan pencucian uang (TPPU) jaringan international dengan modus business e-mail compromise (BEC).

"Kasus kejahatan dengan modus email compromise yang merupakan kasus kejahatan lintas negara yang menjadi atensi dari FATF atau Financial Action Tax Force, selaku badan dunia yang dibentuk dalam penanganan kejahatan pencucian uang," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, Rabu (16/12).

Menurutnya, kejahatan ini telah menjadi sorotan karena dilakukan dengan memanfaatkan masa Pandemi Covid-19 yang melanda dunia. Dengan melakukan penipuan terhadap negara-negara yang saat ini sedang mencari alat-alat terkait dengan masalah pencegahan Covid-19.

"Baik berupa APD ataupun alat-alat rapid test. Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait dengan Covid-19 dan 2 kasus terkait transfer dana dan investasi," ujarnya.

Sigit menyebutkan kasus penipuan yang terkait Covid-19 dialami oleh Itali, Belanda, dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, Argentina dan Yunani. Atas hal itu kasus ini ikut melibatkan sindikat internasional, yang salah satu otaknya dari warga negara Nigeria dibantu oleh warga negara Indonesia.

"Tentunya menjadi kewajiban kita bagaimana kemudian kita ungkap kasus ini untuk kemudian mengembalikan citra Indonesia di mata internasional terkait dengan masalah ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menyampaikan bentuk tindaklanjut Bareskrim Polri bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan dimana korban dari modus operandi BEC ini perusahaan Belanda dengan nama PT Medipos medical spals BF

"Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes covid yang telah dipesan oleh WN belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah 3.597.875 USD atau senilai Rp52,3 miliar," ujarnya.

Dari kegiatan tersebut Bareskrim polri telah berhasil mengamankan tersangka atas nama ODC alias Emeka dan tersangka lain berhasil diamankan yaitu Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan fiktif yang dibantu saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren.

"Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp276 miliar dan saat ini kita sita Rp141 miliar," sebutnya.

"Sedangkan untuk kasus yang sekarang, kita bisa menyita dokumen perusahaan fiktif dari perusahaan tersebut dan uang hasil kejahatan sejumlah Rp27 miliar ditambahkan seluruhnya dari rangkaian yang ada ternyata saudara Emeka dan Hermawan ini sudah beberapa kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama," tambahnya.

Listyo menjelaskan kalau aksi kedua tersangka pernah dilakukan pada tahun 2018, korbannya WN Argentina mencapai kerugian Rp43 milliar dan tahun 2019 dengan korban WN Yunani kerugian kurang lebih Rp113 miliar.

"Ini sudah divonis 2 tahun 6 bulan. sementara yang pertama tadi sudah divonis 3 tahun. Dan di tahun 2020 yang bersangkutan kembali melakukan kejahatan yang sama ini korbannya adalah WN Itali dengan rugian Rp58 miliar dan di tahun 2020 juga korban WN Jerman dengan kerugian Rp10 Miliar dan saat ini yang baru diekspose WN Belanda," jelasnya.

"Perlu saya tekankan di sini bahwa, tersangka ini walaupun sudah vonis dan menjalani hukuman di rutan Serang namun ternyata di dalam rutan, yang bersangkutan terus melakukan kejahatannya dengan bekerja sama dengan kelompoknya yang ada di Nigeria dan kelompok-kelompok baru di Indonesia," tambahnya.

Oleh sebab itu, para pelaku disangkakan dengan pasal 378 dan 263 KUHP Pasal 85 UU no 3 tahun 2011 tentang transfer dana. pasal 45 juncto pasal 28 tentang ITE dan pasal 55 serta pasal 56 KUHP dan juga pasal 3 pasal 4 pasal 5 dan pasal 6 atau pasal 10 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Terhadap masyarakat yang mendapati hal-hal tersebut atau merasa dirugikan karena modus yang serupa bisa segera melaporkan ke Bareskrim Polri untuk segera kami tindaklanjuti," jelasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Koordinasi dengan PPATK soal Transaksi Mencurigakan Caleg dan Partai Capai Triliunan
Bareskrim Polri Koordinasi dengan PPATK soal Transaksi Mencurigakan Caleg dan Partai Capai Triliunan

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan PPATK soal temuan transaksi mencurigakan mengalir ke caleg dan partai politik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!

Setelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali
Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali

Objek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya