Bareksrim Tunda Laporan Pencemaran Nama Baik Indra Kenz ke Korban Binomo
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk menunda sementara waktu laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Indra Kenz terhadap korban Binomo.
Penundaan tersebut lantaran laporan yang dilakukan Indra Kenz berkaitan dengan keterlibatan dirinya dalam perkara Binomo. Sedangkan kasus trading binary option yang melibatkan Indra Kenz saat ini sedang dalam proses penyidikan.
"Sehingga perkara yang dilaporkan oleh IK (Indra Kenz) sementara ditunda dulu," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (7/3).
Kendati begitu, Whisnu enggan menjelaskan lebih lanjut sampai kapan penundaan tersebut dilakukan. Termasuk apakah laporan yang dilayangkan Indra Kenz itu akan diberhentikan secara resmi Bareskrim Polri.
Secara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pelaporan Indra Kenz terhadap korban Binomo juga berpeluang untuk dihentikan. Karena laporan pencemaran nama baik tersebut tidak termasuk dalam ranah pidana.
"Seharusnya tidak dilanjutkan, bukan tindak pidana," tuturnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan, laporan Indra Kenz terhadap salah satu korban aplikasi Binomo bernama Maru Nazara ke Polda Metro Jaya akan diusut jika Binomo dinyatakan bukan aplikasi investasi bodong berdasarkan proses penyidikan.
"Kalau Binomo ternyata enggak benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran diproses," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (11/2).
Dengan begitu, Agus menjelaskan bahwa kasus pencemaran nama baik yang ditangani akan selaras dengan penanganan perkara dugaan penipuan via aplikasi Binomo. Sehingga penyidik masih fokus menyelesaikan perkara dugaan penipuan terlebih dahulu.
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," jelas dia.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan Indra sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2) lalu. Dia pun ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca Selengkapnya"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani
Baca SelengkapnyaPenyelundupan itu dilakukan dua boks yang diamankan berisi 27 bungkus sabu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah cari cara agar penjualan kendaraan listrik meningkat.
Baca SelengkapnyaPerum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.
Baca SelengkapnyaKorban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPenghentian penyaluran bansos beras dilakukan untuk menghindari politisasi terhadap program pemerintah.
Baca Selengkapnya