Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareksrim Tunda Laporan Pencemaran Nama Baik Indra Kenz ke Korban Binomo

Bareksrim Tunda Laporan Pencemaran Nama Baik Indra Kenz ke Korban Binomo Indra Kenz kenakan seragam tahanan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk menunda sementara waktu laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Indra Kenz terhadap korban Binomo.

Penundaan tersebut lantaran laporan yang dilakukan Indra Kenz berkaitan dengan keterlibatan dirinya dalam perkara Binomo. Sedangkan kasus trading binary option yang melibatkan Indra Kenz saat ini sedang dalam proses penyidikan.

"Sehingga perkara yang dilaporkan oleh IK (Indra Kenz) sementara ditunda dulu," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (7/3).

Kendati begitu, Whisnu enggan menjelaskan lebih lanjut sampai kapan penundaan tersebut dilakukan. Termasuk apakah laporan yang dilayangkan Indra Kenz itu akan diberhentikan secara resmi Bareskrim Polri.

Secara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pelaporan Indra Kenz terhadap korban Binomo juga berpeluang untuk dihentikan. Karena laporan pencemaran nama baik tersebut tidak termasuk dalam ranah pidana.

"Seharusnya tidak dilanjutkan, bukan tindak pidana," tuturnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan, laporan Indra Kenz terhadap salah satu korban aplikasi Binomo bernama Maru Nazara ke Polda Metro Jaya akan diusut jika Binomo dinyatakan bukan aplikasi investasi bodong berdasarkan proses penyidikan.

"Kalau Binomo ternyata enggak benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran diproses," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (11/2).

Dengan begitu, Agus menjelaskan bahwa kasus pencemaran nama baik yang ditangani akan selaras dengan penanganan perkara dugaan penipuan via aplikasi Binomo. Sehingga penyidik masih fokus menyelesaikan perkara dugaan penipuan terlebih dahulu.

"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," jelas dia.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan Indra sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2) lalu. Dia pun ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus
Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus

"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani

Baca Selengkapnya
Disembunyikan dalam Boks, Polres Barru Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg
Disembunyikan dalam Boks, Polres Barru Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg

Penyelundupan itu dilakukan dua boks yang diamankan berisi 27 bungkus sabu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menhub Budi Bongkar Biang Kerok Mobil Listrik Tak Laku di Indonesia: Baterainya Mahal
Menhub Budi Bongkar Biang Kerok Mobil Listrik Tak Laku di Indonesia: Baterainya Mahal

Pemerintah cari cara agar penjualan kendaraan listrik meningkat.

Baca Selengkapnya
Bulog Gandeng Pelindo Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan
Bulog Gandeng Pelindo Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan

Perum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Usai Pencoblosan, Bulog Kembali Salurkan Bansos Beras 10 Kg di Bogor
Usai Pencoblosan, Bulog Kembali Salurkan Bansos Beras 10 Kg di Bogor

Penghentian penyaluran bansos beras dilakukan untuk menghindari politisasi terhadap program pemerintah.

Baca Selengkapnya