Banyak TKI ilegal, BNP2TKI siapkan standar kompetensi kerja nasional
Merdeka.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tengah mempersiapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Hal ini untuk mengantisipasi banyaknya TKI ilegal.
"Kami akan memperbaiki sistem penempatan TKI di berbagai negara sehingga masuk sesuai izin atau dengan kata lain tak ilegal. Untuk itu kami siapkan formulanya dengan baik dan nanti pakai SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, di gedung APJATI, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).
Selain itu, Nusron menjelaskan saat ini tercatat 493 Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Namun yang masuk dalam kategori baik hanya 37 persen.
"Sisanya kategori cukup 26 persen dan perlu dibina secara khusus 40 persen. Ini menjadi tantangan dalam memperbaiki struktur industri," ucapnya.
Nusron mengatakan, pihaknya berupaya untuk menaungi mereka dengan mekanisme yang lebih baik untuk menjamin kesejahteraan dan juga keselamatan TKI di luar negeri.
"Kenapa bisa terjadi, karena memang belum ada pirantinya (UU), selain itu akan kita terapkan manajemen risiko," tandasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.
Baca SelengkapnyaSerangan KKB menyebabkan dua prajurit TNI menjadi korban.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang mempercepat verifikasi terhadap pengisian formasi yang dilakukan K/L dan pemda.
Baca SelengkapnyaBahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaAturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja
Baca SelengkapnyaDalam menghadapi disrupsi teknologi yang sangat pesat, pemerintah membutuhkan para pembelajar muda.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca Selengkapnya