\'Banyak kasus perdata dijadikan kasus korupsi di Kejagung\'
Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai adanya penyimpangan dan kesalahan elementer dalam penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan banyak kasus perdata yang dipaksa dikriminalkan menjadi kasus korupsi.
"Ini berbahaya. Kami khawatir Pidsus Kejagung berubah menjadi monster yang suka mengkriminalisasi banyak pihak. Harusnya fokus pada kasus korupsi besar bukan malah menjadi debt collector baru dengan kekuasaan dan kewenangannya yang ada sekarang ini," kata Gede Pasek di Jakarta, Senin (5/11).
Gede Pasek mengatakan pihaknya akan minta Kejagung melakukan reformasi fundamental di jajaran Pidsus sebelum nanti disamakan anggaran dan operasionalnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Cara yang paling baik jaksa agung harus mereformasi formasi pidsus dan diletakkan figur yang menguasai kejahatan korupsi secara mendalam dan jangan semua digebyah uyah dan merusak aspek pertumbuhan ekonomi yang susah payah dibangun pemerintah," tegas Gede Pasek.
Dia menegaskan Jaksa Agung Basrief Arief harus menindak tegas jaksa yang melakukan kriminalisasi terhadap kasus. "Oknum-oknum yang suka mengkriminalkan orang harus diberi sanksi tegas dan dimasukkan kotak saja," kata Gede Pasek.
Gede Pasek mengaku pihaknya baru mendapatkan beberapa pengaduan dan laporan dari masyarakat, adanya kasus yang penanganannya menyimpang dan berpotensi melanggar KUHAP dan HAM.
"Saya belum hapal apa saja kasusnya. Tapi cukup mengagetkan dengan pola kinerja Pidsus sekarang. Ini harus segera di evaluasi total oleh jaksa agung," ungkap dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaMulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnya