Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantah Soal Kriminalisasi, PTPN V Jelaskan Duduk Perkara Koperasi Sawit

Bantah Soal Kriminalisasi, PTPN V Jelaskan Duduk Perkara Koperasi Sawit Petani sawit di Kampar. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Persoalan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, belum terselesaikan sepenuhnya. Bahkan terbaru, banyak petani yang belum gajian lantaran ketua koperasi menghilang.

Kopsa-M merupakan mitra dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V. Sadino, kuasa hukum PTPN V menceritakan, bahwa kebun Kopsa-M dibangun oleh PTPN V karena menjalankan program kemitraan perkebunan oleh pemerintah, dan juga karena ada permintaan masyarakat Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar pada tahun 2001 silam.

"Sebagaimana pola KKPA, tanahnya dari masyarakat dan atas usulan dari masyarakat. Awalnya luasan lahan yang disebutkan masyakarat untuk dibangun perkebunan mencapai 4.000 ha. Dengan rencana peruntukan awal yang dijanjikan masyarakat rinciannya kebun Kopsa-M 2.000 ha, kebun inti 500 ha, kebun sosial masyarakat Desa Pangkalan Baru 500 ha, dan kebun sosial 1.000 ha," kata Sadino kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (10/11).

Namun kenyataannya, setelah diukur, areal yang direncanakan itu tidak cukup. Sehingga dari tiga tahap pembangunan, yang terbangun adalah seluas 1.650 ha kebun untuk Kopsa-M sendiri dengan jumlah anggota 825 petani, yang diikat dengan tiga perjanjian. Berita acara penyerahan lahan juga 1.650 ha tanpa ada kebun inti yang terbangun.

"PTPN V tidak dapat kebun inti sama sekali seperti yang direncanakan di awal. Ada surat ninik mamak (tokoh adat) yang menyatakan areal tidak tersedia untuk kebun inti sehingga batal dibangun," tutur Sadino.

Dengan ini, lanjut Sadino, klaim sejumlah pihak bahwa PTPN V membangun KKPA seluas 2.050 ha tidak berdasar, karena mengingat semua dokumen baik sertifikat yang dijaminkan ke perbankan, akta kredit, surat ninik mamak, berita acara pembangunan kebun semuanya konsisten menyebutkan 1.650 ha untuk 825 Kepala Keluarga, bukan 2.050 ha.

Sadino menyebutkan, hal ini telah disampaikan di pengadilan, sebab di tahun 2019, Kopsa-M versi Anthoni Hamzah telah menggugat PTPN V di Pengadilan Negeri Bangkinang dengan Bank Mandiri menjadi turut tergugat.

Salah satu tuntuntan Anthony yakni meminta pengadilan agar menyatakan PTPN V telah gagal membangun kebun seluas 1.650 ha, serta wanprestasi terhadap isi perjanjian sehingga meminta pemutihan utang.

Namun, saat ini putusan telah inkracht dengan tuntutan Kopsa-M seluruhnya dinyatatakan niet ontvankelijke verklaard/NO (gugatan tidak dapat diterima).

"Dengan telah inkracht-nya putusan, jelas mematahkan tudingan menyesatkan yang menyebutkan PTPN V membangun 2.050 ha kemudian merampas tanah rakyat seluas 400 ha dan menjualnya. Toh sejak awal yang dibangun PTPN V hanya 1.650 ha dan yang mereka tuntut di pengadilan juga segitu. Kok malah buat opini di media nuduh macem-macem," sesalnya.

Sadino menekankan hubungan PTPN V dengan Kopsa-M murni perdata. Sebab, perusahaan dan Kopsa M punya hak kewajibannya masing-masing. PTPN V berkewajiban membangun kebun dan menerima hasil kebunnya. Sementara Kopsa M berkewajiban menjual TBS ke PTPN V.

Selain itu, juga harus membayar serta mencicil utang mereka di bank dan dana talangan yang telah dibayarkan oleh PTPN V selaku avalis.

"Sebagai avalis, perusahaan bahkan menalangi saat mereka tidak membayar cicilan, dan ini yang terjadi. Terus banyak tudingan dari Anthony dan afiliasinya yang menuduh PTPN V korupsi," ketusnya.

Sadino juga menyampaikan, bahwa telah ada hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Riau yang menyatakan tidak menemukan kerugian negara seperti yang dilaporkan.

"Kejati Riau bahkan menyebutkan justru PTPN V yang dirugikan karena harus menanggung kredit Kopsa-M yang terus bertambah karena Kopsa-M versi Anthony Hamzah wan prestasi dalam membayar cicilan hutang," terang dia.

Dengan penghasilan lebih dari Rp2 miliar per bulan, Kopsa-M berkewajiban membayar cicilan utang ke Bank sebesar 30 persen dari pendapatan mereka.

"Tapi yang dibayar cuma Rp5 sampai dengan Rp25 juta. Sisanya PTPN V setiap bulan menalangi dengan cara didebet langsung oleh Bank Mandiri sebagai akibat menjadi avalis. Jadi yang wanprestasi dan melanggar hukum siapa yang dituduh siapa?" tanya Sadino.

PTPN V juga dituding menzholimi petani dan pekerja Kopsa-M dengan tidak membayarkan gaji mereka atas penjualan tandan buah segar (TBS) Kopsa-M ke PTPN V, bahkan dinyatakan melakukan kriminalisasi kepada supir dan kernet yang mengangkut dan menjual TBS produksi Kopsa-M kepada PKS di luar PTPN V.

"Yang nangkap supir dan kernet itu, anggota Kopsa-M sendiri kok, Bukan PTPN V. Enggak percaya? cek aja ke polisi," ucap Sadino.

Sadino menjelaskan, sebagai KKPA perusahaan, Kopsa-M berkewajiban menjual TBS ke PTPN V. Karena, dengan penjualan tersebut, dananya akan masuk ke rekening bersama (escrow account) antara Kopsa M dan PTPN V.

Sehingga jika TBS tersebut dijual keluar PTPN V, bagi anggota Kopsa M, hal tersebut adalah penggelapan karena dapat dimanipulasi.

"Itu kenapa yang menangkap supir dan kernetnya itu serta pertama sekali melaporkannya ke polisi, adalah anggota kopsa M sendiri," ungkap Sadino.

Setelahnya, PTPN V sebagai avalis juga melaporkan karena hal tersebut merupakan penggelapan. Sadino kembali menekankan, sebagai avalis, maka sesuai dengan perjanjian antara pihak PTPN V dengan Kopsa-M, maka PTPN V memiliki kewajiban untuk membeli seluruh TBS Kopsa-M.

"Pihak Kopsa-M juga memiliki kewajiban menjual seluruh TBS produksi kebun KKPA mereka ke perusahaan. Dengan proses tersebut, maka akan timbul pendapatan atas hasil TBS yang dijual yang dapat digunakan untuk membayar cicilan dan membayarkan gaji pekerja serta SHU petani," jelasnya.

Menurut Sadino, ketika fakta di lapangan didapati pihak kepengurusan Anthony tidak menjual buah ke PTPN V, melainkan ke PKS lain tanpa sepengetahuan dari para petani, maka dana penjualan tidak akan masuk ke rekening bersama yang terbuka bagi petani.

Ini juga akan mengakibatkan pendapatan Kopsa-M semakin kecil dan memperberat pengembalian cicilan. Selain itu, juga menimbulkan kerugian secara nyata bagi PTPN V yang membayarkan/menalangi cicilan kopsa-M ke bank selaku avalis.

"Dan ketika suatu tindakan tidak dijalankan sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian antara PTPN V dengan Kopsa-M, maka secara hukum tentu kita harus menggunakan ketentuan hukum yang berlaku untuk mencegah terjadinya kerugian. Kami juga melaporkan dan ini merupakan wujud tanggung jawab manajemen untuk menjaga aset yang menjadi tanggung jawabnya sebagai avalis," beber Sadino.

Terkait persoalan gaji petani dan pekerja yang belum terbayarkan selama tiga bulan terakhir, Sadino mengatakan pencairan rekening bersama membutuhkan spesimen tandatangan dari kedua belah pihak.

"Untuk bisa cair, butuh tandatangan Anthony. Tinggal dia sendiri yang diakui bank. Karena bendaharanya sudah mengundurkan diri. Selagi dia tidak tanda tangan bilyet check-nya, maka dana tersebut tidak bisa dicairkan. Tapi beberapa waktu lalu, perusahaan sudah berinisiatif membantu pekerja dengan menalangi keterlambatan gaji mereka," kata Sadino.

Ketika ditanyakan terkait status Anthony Hamzah sebagai tersangka, dan ini dituding menjadi bukti kriminalisasi, Sadino menjelaskan penetapan Anthony Hamzah sebagai tersangka adalah terkait tindakan pidana perusakan aset milik perkebunan swasta.

"Dia tersangka tidak ada hubungan sama sekali dengan PTPN V. Anthony Hamzah tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan aset perusahaan swasta. Silakan cek ke mana pun. PTPN V akan menggunakan koridor hukum sebagai wujud kepatuhan hukum dalam penegakan hukumnya sesuai amanah konstitusi. Mari kita ikuti proses hukum saja biar jangan terus mengumbar fitnah tanpa disertai data dan fakta hukum yang benar," tutupnya.

Merdeka.com berusaha untuk mengkonfirmasi Anthony terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini tayang, telepon dan pesan WhatsApp tidak dibalas.

Sebelumnya, Harry yang mengaku perwakilan dari Kopsa-M menceritakan lahan seluar 400 hektare pada tahun 2007 beralih tangan ke PT Langgam Harmuni.

"Lahan kami diketahui beralih tangan ke pihak Langgam Harmuni seluas 400 hektare tahun 2007, dan lahan kami yang seharusnya seluas 2.050 ha terus menyusut dan tersisa hanya 369 ha pada 2017. Praktis dari 2003 sampai 2017 pengelolaan kebun dilakukan dengan manajemen tunggal oleh PTPN V, tetapi imbasnya lahan petani menyusut dan utang membengkak," ujar Harry saat menemui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU), Kamis (21/10). Dikutip dari Antara.

Tidak hanya sampai di situ, lanjut Harry, berbagai langkah advokatif yang dilakukan petani justru berujung pada kriminalisasi. Upaya-upaya yang dilakukan melalui pendekatan hukum dan konsolidasi bersama akhir-akhir ini berakibat pada serangan balik untuk melemahkan gerakan petani.

"Akibat upaya hukum yang dilakukan, kami justru dikriminalisasi melalui tuduhan penggelapan dan rekayasa kasus dengan tujuan melumpuhkan gerakan petani. Ketua dan dua anggota kami sudah ditetapkan tersangka, bahkan beberapa anggota kami telah disasar," terang Harry.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pembunuh Wanita dalam Koper Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Pembunuh Wanita dalam Koper Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Penetapan tersangka dibenarkan oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.

Baca Selengkapnya
Pos Satgas Cartenz di Intan Jaya Diserang: KKB Hendak Bebaskan Rekannya yang Ditangkap, Dua Warga Kena Tembak
Pos Satgas Cartenz di Intan Jaya Diserang: KKB Hendak Bebaskan Rekannya yang Ditangkap, Dua Warga Kena Tembak

Pos Satgas Cartenz di Intan Jaya Diserang: KKB Hendak Bebaskan Rekannya yang Ditangkap, Dua Warga Kena Tembak

Baca Selengkapnya
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara

Baca Selengkapnya
Polisi Baku Tembak dengan Pencuri Sawit di OKI, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-Luka
Polisi Baku Tembak dengan Pencuri Sawit di OKI, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-Luka

Baku tembak terjadi antara polisi dan pencuri sawit di Ogan Komering Ilir (OKI).

Baca Selengkapnya
KPU Rekapitulasi Suara Jabar dan Papua Barat Daya Malam Ini, 3 Provinsi Terakhir Besok
KPU Rekapitulasi Suara Jabar dan Papua Barat Daya Malam Ini, 3 Provinsi Terakhir Besok

Pihaknya dapat menuntaskan rekapitulasi seluruh suara Pemilu 2024 pada Selasa.

Baca Selengkapnya
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Pasar Senen Aman Tanpa Kejahatan
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Pasar Senen Aman Tanpa Kejahatan

Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan

Baca Selengkapnya