Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banjir Garut, polisi periksa 11 pihak yang diduga rusak lingkungan

Banjir Garut, polisi periksa 11 pihak yang diduga rusak lingkungan Banjir bandang Garut. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polda Jabar akan memanggil 11 pihak terkait kerusakan lingkungan di area hulu Sungai Cimanuk. Hulu sungai Cimanuk sendiri rusak lantaran alih fungsi lahan hingga menyebabkan banjir bandang menerjang Garut pada Selasa 20 September lalu.

Menurut Wadir Reskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Diki Budiman, pemanggilan pada beberapa pihak akan dilakukan pada Kamis (6/10) besok, di Mapolda Jawa Barat. 11 Pihak yang dipanggil terdiri dari perseorangan, perusahaan dan pemilik tempat wisata.

"Sesuai dengan jadwal pemanggilan dilakukan besok. Untuk jumlahnya kira-kira ada 11 pihak terkait yang akan kita panggil pertama," katanya, Rabu (5/10).

Pemanggilan pertama terhadap para saksi lanjut dia, bertujuan untuk meminta dan mengumpulkan ‎keterangan awal dalam penyelidikan. Tapi polisi belum bisa menyebut pihak mana saja yang bakal dilakukan pemeriksaan. "Tapi dari mananya itu nanti saja. Karena ini baru pemeriksaan awal yah," ujarnya.

Dia menambahkan, keterangan dibutuhkan untuk mengetahui sejauh manan alih fungsi lahan tersebut hingga menyebabkan rusaknya lingkungan. Sebab dihulu Cimanuk itu tidak seharusnya ada perkebunan melainkan hutan lindung.

‎"Seputar itu saja terkait dengan pengrusakan lingkungannya, kan ada yang dijadikan perkebunan, tempat wisata yang berada di DAS Cimanuk. Kawasan wisata yang ada di Darajat itu juga salah satunya," tuturnya.

Dia melanjutkan, ada empat wilayah bagian hulu Sungai Cimanuk yang terindikasi rusak akibat alih fungsi lahan. Wilayah tersebut yakni Gunung Papandayan, kebun teh di wilayah Pamagetan, RPH Mandalagiri, dan kawasan pegunungan Darajat di Pasirwangi, Kecamatan Samarang‎.

"‎Memang kan banyak yang dijadikan perkebunan warga. Terus ada juga kawasan wisata yang berdiri di sekitar kawasan hutan lindungnya. Sesuai fakta ada tiga undang-undang yang dilanggar pertama lingkungan hidup, kedua kehutanan, ketiga korupsi," tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP