Bandar sabu cair di Diskotek MG Jakbar divonis 19 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Samsul Anwar alias Awang, bandar narkoba yang mengedarkan narkotika jenis sabu cair di Diskotek MG International Club, Tanjung Duren Jakarta Barat, dengan hukuman 19 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar," tutur Hakim Ketua Agus Pambudi di PN Jakarta Barat, Kamis (20/9).
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa terbukti bersalah sebab perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Dia juga secara sadar telah bekerja sama dalam permufakatan jahat dengan ikut andil mengedarkan narkotika.
Hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum pidana, dan memiliki tanggungan di masa depan yakni sebagai tulang punggung keluarga.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
"Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum. Semua yang dilakukan terdakwa atas perintah Rudi selaku pimpinan diskotek yang hingga saat ini masih DPO. Maka majelis hakim mempertimbangkan sesuai peranan terdakwa," jelas dia.
Terdakwa merupakan manajer keuangan Diskotek MG International Club yang turut mengedarkan sabu cair kepada pengunjung. Sebagai tangan kanan pemilik diskotek, dia rutin menyetorkan hasil dari penjualan narkotika.
"Pidana yang dijatuhi terdakwa sudah cukup adil," ucap Agus.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMenurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaRela merantau, ia setiap harinya harus menjual dagangan baksonya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tragis itu terjadi sejak tahun lalu dan keluarga baru mengetahuinya sekarang
Baca Selengkapnya