Bamsoet Usul Sipil Boleh Pegang Pistol, PAN Bilang 'Nanti Buat Gagah-Gagahan'
Merdeka.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo usul masyarakat sipil boleh menggunakan pistol jenis peluru tajam kaliber 9mm untuk bela diri. Anggota DPR Fraksi PAN, Saleh Daulay menilai, kepemilikan senjata untuk sipil bukan prioritas, apalagi hanya untuk kalangan tertentu.
"Menurut saya, kepemilikan senjata di Indonesia bukan menjadi prioritas. Apalagi, kepemilikan itu hanya untuk orang-orang tertentu. Kalau alasan untuk bela diri, semua orang tentu saja berhak membela diri," kata Saleh, Minggu (2/7).
"Kalau hanya untuk orang-orang tertentu, berarti tidak adil juga. Takutnya ada kesan bahwa sebagian warga lebih hebat dari warga lainnya," sambungnya.
Menurutnya, selama ini aparat kepolisian dinilai sudah cukup untuk menjaga keamanan. Masyarakat dapat meminta bantuan kepolisian jika dibutuhkan. Karena itu, tidak perlu kepemilikan senjata dilegalkan lagi.
Saleh menilai, kepemilikan senjata seperti pisau bermata dua. Awalnya untuk membela diri, tetapi pada saat-saat tertentu bisa saja disalahgunakan dan senjata justru dikeluarkan untuk menakut-nakuti orang.
"Nanti ada yang gagah-gagahan. Tunjukin sana-sini. Terus, pas lagi ribut sama orang, bisa jadi senjata dikeluarkan. Alasannya, ya bela diri itu tadi," ujarnya.
Menurutnya, saat ini lebih baik fokus menangani Covid-19. Semua energi yang ada sebaiknya dipergunakan untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai virus tersebut. Soal senjata, kapan saja dipikirkan.
"Kepemilikan senjata bukan kebutuhan yang mendesak. Kalaupun tidak ada senjata itu, ya tidak akan mengurangi apa-apa. Perbanyak silaturahim saja agar semuanya damai dan sejahtera," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis hendaknya mempertimbangkan jenis peluru tajam kaliber 9mm untuk bela diri masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan kepemilikan senjata api.
Bamsoet mengatakan, di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, yakni dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32.
"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," ujar Bamsoet dikutip dari Antara, Minggu (2/8).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaDermaga eksekutif menjadi pilihan bagi pemudik perjalan kaki, karena akses yang cukup dekat dari terminal terpadu Merak.
Baca SelengkapnyaWarga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaGanjar sudah memprediksi penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap dimanfaatkan para pejabat untuk mengkampanyekan salah satu paslon.
Baca Selengkapnya