Bambang Widjojanto dilepas karena pimpinan KPK pasang badan
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen mengatakan pimpinan KPK akan menjamin Bambang Widojanto bakal kooperatif terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian. Zulkarnaen menyatakan bahwa jaminan itu telah disetujui Wakapolri Badrodin Haiti, sehingga BW dibebaskan dari penahanan meski status BW tetap sebagai tersangka.
"Kami sebagai pimpinan KPK menjamin jika Pak BW diperlukan lagi, kami menjamin akan kooperatif. sehigga Wakapolri menyetujui hal yang demikian di hadapan ketua tim penyidik," kata Zulkarnaen di kantor KPK Jakarta, Sabtu (24/1).
Zulkarnaen melanjutkan, pemeriksaan terhadap BW oleh pihak Bareskrim Mabes Polri akan dilanjutkan hari Senin atau Selasa mendatang. "Lanjutan, kemungkinan Senin atau Selasa," kata dia.
Seperti diketahui, BW ditangkap usai mengantar anaknya ke sekolah pagi tadi. Awalnya BW tidak akan dilepas dan akan langsung ditahan malam ini juga, namun setelah pimpinan KPK bertemu dengan Badrodin, akhirnya Polri melepas Bambang.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mengaku bersemangat melawan dugaan kecurangan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya