Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baleg DPR nilai UU ASN sama sekali tak singgung penyelesaian honorer

Baleg DPR nilai UU ASN sama sekali tak singgung penyelesaian honorer Demo Guru Honorer di DPR-MPR. ©2018 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyinggung penyelesaian status kerja honorer dalam UU ASN. Hal ini menyikapi pemberitaan soal rencana pemerintah menyelesaikan persoalan honorer dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Padahal sudah puluhan tahun mengabdi," kata Rieke kepada wartawan, Selasa (25/9).

Rieke beranggapan, solusi penyelesaian honorer harus memiliki payung hukum. Padahal dalam rapat paripurna DPR (24/1) tahun lalu, DPR mengesahkan revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR.

"Karena penyelesaian mereka yang mengabdi bekerja puluhan tahun tanpa ada payung hukum, sehingga DPR aklamasi menerima revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR," ujarnya

Pimpinan DPR juga sudah menyampaikan kepada presiden perihal tersebut. Lantas pada (22/3) tahun yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017. Surat itu terkait penunjukan wakil dari pemerintah untuk membahas revisi UU ASN bersama DPR.

"Surat presiden ini sifatnya sangat segera," katanya.

Rieke menambahkan, Presiden Jokowi juga sudah menunjuk Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) untuk melakukan pembahasan.

Namun, sampai sekarang ini belum sama sekali terjadi pembahasan revisi UU ASN tersebut. "Sekarang tinggal pembahasan, ini sudah sampai September 2018 belum terjadi pembahasan," jelasnya.

pihaknya tidak mau ada keputusan tanpa dasar hukum. Karena itu, menurutnya, revisi UU ASN harus segera dilakukan.

"Setiap keputusan harus berlandaskan hukum" imbuh politikus PDI Perjuangan ini.

Diketahui, Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan sikap terkait molornya Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Padahal, revisi UU ASN dianggap cara yang tepat menuntaskan persoalan ratusan ribu honorer Indonesia yang masih belum jelas nasibnya hingga kini.

Koalisi itu terdiri dari Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Hono‎rer K2 Indonesia (FHK2I),Wasekjen Adeksi Anna Morina, Ketua Umum KNASN Mariani dan Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rekrutmen CPNS 2024 Diharapkan Bisa Serap Habis Tenaga Honorer, tapi Ada Syaratnya

Rekrutmen CPNS 2024 Diharapkan Bisa Serap Habis Tenaga Honorer, tapi Ada Syaratnya

Anas berharap tidak ada kesalahan terkait data, sehingga penyerapan tenaga honorer akan terserap dengan baik.

Baca Selengkapnya
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini

Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini

Sayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.

Baca Selengkapnya
Kasus Honorer Fiktif di Kepulauan Riau, Pengawasan & Sosialisasi Edaran Perekrutan Jadi Sorotan

Kasus Honorer Fiktif di Kepulauan Riau, Pengawasan & Sosialisasi Edaran Perekrutan Jadi Sorotan

Ansar sudah diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut di Mapolda Kepri, Sabtu (16/12/2023).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya

Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya

Hasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.

Baca Selengkapnya
Anies Lebih Pilih APBN Untuk Sejahterakan Guru Honorer Dibanding Bangun IKN

Anies Lebih Pilih APBN Untuk Sejahterakan Guru Honorer Dibanding Bangun IKN

Anies mempertanyakan komitmen pemerintah menjadikan pembangunan manusia sebagai prioritas.

Baca Selengkapnya