Baleg DPR nilai UU ASN sama sekali tak singgung penyelesaian honorer
Merdeka.com - Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyinggung penyelesaian status kerja honorer dalam UU ASN. Hal ini menyikapi pemberitaan soal rencana pemerintah menyelesaikan persoalan honorer dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Padahal sudah puluhan tahun mengabdi," kata Rieke kepada wartawan, Selasa (25/9).
Rieke beranggapan, solusi penyelesaian honorer harus memiliki payung hukum. Padahal dalam rapat paripurna DPR (24/1) tahun lalu, DPR mengesahkan revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR.
"Karena penyelesaian mereka yang mengabdi bekerja puluhan tahun tanpa ada payung hukum, sehingga DPR aklamasi menerima revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR," ujarnya
Pimpinan DPR juga sudah menyampaikan kepada presiden perihal tersebut. Lantas pada (22/3) tahun yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017. Surat itu terkait penunjukan wakil dari pemerintah untuk membahas revisi UU ASN bersama DPR.
"Surat presiden ini sifatnya sangat segera," katanya.
Rieke menambahkan, Presiden Jokowi juga sudah menunjuk Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) untuk melakukan pembahasan.
Namun, sampai sekarang ini belum sama sekali terjadi pembahasan revisi UU ASN tersebut. "Sekarang tinggal pembahasan, ini sudah sampai September 2018 belum terjadi pembahasan," jelasnya.
pihaknya tidak mau ada keputusan tanpa dasar hukum. Karena itu, menurutnya, revisi UU ASN harus segera dilakukan.
"Setiap keputusan harus berlandaskan hukum" imbuh politikus PDI Perjuangan ini.
Diketahui, Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan sikap terkait molornya Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, revisi UU ASN dianggap cara yang tepat menuntaskan persoalan ratusan ribu honorer Indonesia yang masih belum jelas nasibnya hingga kini.
Koalisi itu terdiri dari Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I),Wasekjen Adeksi Anna Morina, Ketua Umum KNASN Mariani dan Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rekrutmen CPNS 2024 Diharapkan Bisa Serap Habis Tenaga Honorer, tapi Ada Syaratnya
Anas berharap tidak ada kesalahan terkait data, sehingga penyerapan tenaga honorer akan terserap dengan baik.
Baca SelengkapnyaTak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaPemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini
Sayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.
Baca SelengkapnyaKasus Honorer Fiktif di Kepulauan Riau, Pengawasan & Sosialisasi Edaran Perekrutan Jadi Sorotan
Ansar sudah diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut di Mapolda Kepri, Sabtu (16/12/2023).
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya
Hasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.
Baca SelengkapnyaAnies Lebih Pilih APBN Untuk Sejahterakan Guru Honorer Dibanding Bangun IKN
Anies mempertanyakan komitmen pemerintah menjadikan pembangunan manusia sebagai prioritas.
Baca Selengkapnya