Bacakan replik, Jaksa ngotot Dahlan Iskan telah melawan hukum
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tetap bersikukuh pada pendirian tuntutannya, di sidang dengan agenda replik di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebab, JPU menilai, apa yang dilakukan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, telah melawan hukum.
Dengan melepaskan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung, yang masih tercatat sebagai aset milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dimana poin pertama, perbuatan Dahlan Iskan itu tujuannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, membuat terjadinya kerugian negara.
"Kami tetap, pada semua isi surat dakwaan maupun tuntutan yang kita bacakan," terang JPU Trimo, di sela usai persidangan, Senin (17/4).
Poin lainnya, proses pelepasan aset dilakukan terdakwa, berdasarkan saksi fakta di persidangan maupun di lapangan. Terdakwa, telah melakukan transaksi terlebih dahulu, sebelum ada proses lelang, dengan Wisnu Wardhana (terdakwa berkas perkara terpisah).
"Proses ini ada perjanjian terlebih dahulu, dengan membayar untuk melakukan transaksi. Setelah itu baru dilakukan proses lelang. Ini artinya sudah ada kerjasama atau kesepakatan antara terdakwa dengan Wisnu, sebelum ada proses lelang," tegas dia.
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa mengatakan, jaksa sebenarnya tidak memiliki bahan untuk membuat replik. "Upaya jaksa menempuh replik kalau kita dengar isinya tadi lebih sebenarnya menunjukan sebuah kepanikan. Mereka panik atas berbagai fakta yang kita sajikan lewat pleidoi (pembelaan)," kata Indra.
Indra menilai, jaksa sebenarnya tidak punya bahan untuk membuat replik. Isi replik yang cukup tebal disebutnya hanya pengulangan dari apa yang ada dalam tuntutan. "Mereka itu berputar-putar pada persoalan yang sudah disampaikan dalam tuntutan. Mereka manafikan fakta-fakta sidang," tegasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaAnies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaMuncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnya