Bacakan duplik, kubu Dahlan tegaskan banyak fakta diabaikan jaksa
Merdeka.com - Sidang perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur memasuki agenda pembacaan duplik. Terdakwa, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tetap pada pendiriannya mengakut tidak bersalah.
Penasehat hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono menegaskan, pihaknya tetap pada isi pleidoi yang sudah disampaikan sebelumnya. Bahkan, dia menilai, jaksa yang telah merekontruksikan semua perkara pelepasan aset PT PWU itu tidaklah sesuai dengan fakta selama persidangan berjalan. Sebab, faktanya, Sam Santoso itu sudah mengenal Wisnu Wardhana cukup lama.
Hal itu disampaikan keterangan saksi Oepojo Sardjono di persidangan, terutama mengenai bukti kuitansi. Dimana runtutan itu dari Sam Santoso diberikan ke Wisnu, selanjutnya ke Suwardi. Kemudian, Suwardi membuat tanda terima untuk obyek di Kediri.
"Fakta di persidangan, untuk obyek Tulungagung, yang menerima Wisnu Wardhana yang memberikan adalah Sam Santoso. Itu banyak diabaikan jaksa," terang Agus Dwi Warsono.
Tidak hanya itu, jaksa sendiri juga beranggapan ada kongkalingkong mengenai harga sebelum ada penjualan atau pelepasan aset. Hal ini menunjukan dalam rekontruksinya, Dahlan Iskan seperti yang membuat kebijakan diposisikan sebagai pelaksana kegiatan yang mengkoordinasikan segala sesuatu sehingga bisa terjadinya suatu perbuatan pidana.
"Semuanya di persidangan itu tidak ditemukan faktanya," ucap Agus.
Mengenai duplik yang disampaikan penasehat terdakwa, jaksa juga masih tetap pada isi surat dakwaannya, tuntutan dan repliknya yang sudah disampaikan di persidangan.
Sebab, jaksa menilai kalau dalam teori hukum itu tidak melihat siapa pun orangnya, yang telah melanggar, ataupun melakukan perbuatan pidana, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tidak ada alasan pembenar, tidak ada alasan pemaaf dengan berbagai teori yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasehat hukum. Hukum ini tetap berjalan," tegas Jaksa Penuntut Umum, Trimo.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari Ini Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bakal Laporkan ke DKPP
Fritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnya3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca Selengkapnya