Baca Pleidoi Sambil Menangis, Alex Noerdin Ungkit Program Sekolah dan Berobat Gratis
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor PN Palembang menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi Masjid Sriwijaya dan pembelian gas pada PDPDE yang melibatkan Alex Noerdin dengan agenda pleidoi atau pembelaan. Mantan Gubernur Sumsel dua periode itu dituntut 20 tahun penjara.
Sidang digelar secara virtual, Kamis (2/6). Saat menyampaikan pleidoi, Alex menangis dan memohon majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepadanya.
Ada beberapa alasan yang disampaikan Alex atas permintaannya itu. Alex mengklaim fakta persidangan tidak satu pun saksi dapat membuktikannya terlibat korupsi pembelian gas yang merugikan negara sebesar 30,258 USD.
Menurut dia, tidak ada kerugian negara sedikit pun dalam pembelian gas bumi di Jambi oleh PDPDE sebagai BUMD Sumsel. Dia beralasan PT Dika Karya Lintas Nusanta (DKLN) telah menjalani kerja sama dengan PDPDE untuk memberikan saham 15 persen dalam pengolahan gas. Pada tahap awal saja, seluruh biaya pengolahan ditanggung PT DKLN.
"Majelis hakim saya harap untuk melihat dengan jernih dengan mata hati. Tuduhan saya tidak terbukti," ungkap Alex.
Bantah Terima Suap
Dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex membantah menerima uang suap sebesar Rp4,843 miliar seperti dalam tuntutan jaksa. Dia menyebut perkara ini sengaja dibuat oleh orang-orang tertentu untuk menjatuhkannya.
"Ada pihak yang mendesign pembunuhan karakter Alex Noerdin untuk korupsi hibah masjid," kata dia.
Alex mengklaim sangat banyak memberikan sumbangsih kepada daerah dan masyarakat selama menjabat Gubernur Sumsel sejak 2008 hingga 2018. Program unggulan seperti berobat dan sekolah gratis dirasakan semua kalangan.
"Bahkan Sumsel dikenal dunia karena sukses menggelar even-even berkelas internasional, semuanya digelar di Palembang," kata dia.
Bagi Alex, kasus yang menjeratnya adalah sebuah cobaan. Dia menyebut mengemban tugas politik seba gubernur dan legislator adalah bukan yang mudah, tetapi butuh perjuangan.
"Ini adalah cobaan dari Allah untuk menjadikan saya pribadi yang kuat," kata dia.
Diketahui, JPU menuntut Alex Noerdin dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Jaksa menilai Alex melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN, Fadjar Harianto Widodo mengungkapkan, PGN secara rutin menyelenggarakan program mudik gratis ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaSejumlah negara ternyata sudah menerapkan kebijakan pemberian makan gratis untuk anak sekolah sejak tahun 1940-an.
Baca SelengkapnyaAda persoalan ketika pemerintah seperti memfasilitasi program Makan Siang Gratis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam video lengkapnya, Gibran menjelaskan bahwa program susu gratis sudah ada di 76 negara
Baca SelengkapnyaPemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Andreas, program makan siang gratis akan memakan banyak anggaran
Baca SelengkapnyaPemerintah sendiri membuka skema kesukarelaan bagi semua Pemda yang ingin terlibat dalam simulasi program makan siang gratis.
Baca SelengkapnyaSektor pertanian negara itu pun mengalami penurunan produksi, karena kurangnya modal, peralatan, pupuk hingga insektisida yang dibutuhkan oleh para petani.
Baca SelengkapnyaAkhir-akhir ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto lebih sering membagikan bansos.
Baca Selengkapnya