Ayah hingga Paman David Akan Hadiri Sidang Putusan AG
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan perkara penganiayaan dengan terdakwa anak AG pada Senin (10/4) mendatang secara terbuka. Kubu David berencana hadir langsung di ruang sidang saat pembacaan putusan.
"Seluruh keluarga, paman sahabat itu akan menyaksikan secara langsung di pengadilan nanti," ujar kuasa hukum David, Melissa Anggraini saat dikonfirmasi, Jumat (7/4).
Melissa mengataka, pihaknya berharap hakim tunggal yang menangani kasus itu dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat di banding dengan tuntutan jaksa.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut mantan kekasih Mario Dandy itu selama empat tahun dengan penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dia didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Sementara pada kemarin disampaikan oleh jaksa tuntutan mereka kan 4 tahun, artinya masih ada kelayakan untuk majelis hakim, hakim tunggal ini memutuskan yang lebih maksimal, 6 tahun," tegas Melissa.
Meskipun seluruh keluarga dan paman hadir, namun David sendiri belum dapat datang ke ruang sidang, karena kondisinya dinilai belum memungkinkan.
"Kita bersyukur David saat ini sudah tidak mengalami kejang dan gerakan agitatif walaupun masih sekali sekali dan kondisi fisiknya masih rentan masih dilihat tahu tahu demam," ungkap dia.
Terpisah, pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang putusan di ruang sidang anak akan digelar terbuka. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Namun, ada keterbatasan kapasitas untuk pengunjung yang akan hadir di ruangan itu.
"Kapasitas ruang sidang anak itu kecil. Paling hanya maksimal 20 orang dan kursinya hanya ada dua deretan. Jadi walaupun terbuka tetap nanti ada pembatasan untuk yang masuk ke dalam," terangnya.
Diketahui, sidang anak AG yang digelar di PN Jakarta Selatan digelar perdana pada 29 Maret 2023 dan berlangsung maraton setiap hari pada hari kerja. Hal itu dilakukan berdasarkan UU SPPA dan masa penahanan AG hanya sampai 17 April 2023 saja.
Sebelumnya, jaksa menuntut mantan kekasih AG dengan pidana 4 tahun penempatan di LPKA. Jaksa meyakini dia telah melanggar pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu dan Pasal 55 ayat (1) KUHP turut serta yang melakukan penganiayaan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSidang perkara itu telah digelar dua kali oleh PN Jakarta Utara, yakni pada 26 Februari 2023 dan ditunda hingga Senin 4 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat mengetahui pilihan sang putra, sosok sang ayah disebut sempat merasa kaget.
Baca SelengkapnyaAyahnya merupakan Anggota DPRD Rembang. Namun ia bercita-cita melampaui pencapaian sang ayah
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaAnak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaBupati Rembang berharap mereka tak hanya bergantung hidup dari gaji sebagai seorang anggota dewan.
Baca SelengkapnyaPutra Komandan Pussenarmed Mayjen TNI Yudhy Chandra Jaya dilantik menjadi Perwira Remaja (Praja) TNI AD belum lama ini.
Baca Selengkapnya