Ayah di Depok Jadi Buronan Usai Mencabuli 2 Anak Kandung
Merdeka.com - Kasus pencabulan terhadap anak yang melibatkan ayah kandung masih terus terjadi di Depok, Jawa Barat. Kasus yang juga baru terungkap adalah ayah kandung yang melakukan incest terhadap dua anaknya.
Pelaku adalah S. Sedangkan korban adalah SO.
Kasus ini baru terkuak saat ibu korban mengadu apa yang menimpa kedua putrinya ini ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Dan dari informasi yang didapat, kasus itu telah dilaporkan ke polisi sejak 2019, namun pelakunya belum ditangkap karena melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait pun kemudian mendatangi Pemerintah Kota Depok. Dia menceritakan perihal kasus yang menimpa korban.
Arist menduga perbuatan cabul tersebut telah dialami korban secara berulang kali, Hal itu menimbulkan trauma pada diri korban.
“Suami dari ibu ini telah melakukan kejahatan seksual terhadap dua putri kandungnya, dan itu dilakukan sejak beberapa kali kejadian yang menurut pengakuan korban,” kata Arist, Rabu (15/7).
Sehari-hari, ibu korban adalah pekerja buruh harian. Saat ibu korban menjadi buruh cuci, perbuatan cabul itu kerap dilakukan pelaku terhadap anaknya.
“Ketika melakukan kejahatan kepada kakaknya itu, si pelaku (ayah) sudah dilakukan vonis dua setengah tahun. Tetapi melakukan lagi pada 2016 dan terus melakukan tindakan yang sama kepada adiknya, berinisial SO yang pada saat itu usia 9 tahun,” bebernya.
Dari keterangan korban, sambung Aris, perbuatan itu dilakukan sebanyak 10 kali. Pelaku kerap mengancam korban untuk tidak mengadu pada siapapun.
“Sampai pada akhirnya si ibu tahu. Kemudian dilaporkan ke polisi karena menurutnya sudah diluar batas. Dilaporkannya 4 Oktober 2019, tapi surat terakhir 12 Oktober 2019 yang diterima ibu ini tentang surat perkembangan hasil penyelidikan namun sampai sekarang pelakunya belum ditangkap,” ucap Arist.
Dia pun mengaku sangat prihatin atas kasus tersebut. Dia heran mengapa kasus yang sudah berjalan setahun ini belum juga selesai.
“Ini kok kasus seperti ini sampai hampir 1 tahun belum juga terselesaikan. Padahal si pelaku nyata di sini dan ancamannya juga pasal 81 dari undang-undang nomor 35 tahun 2014 yang di atas 5 tahun,” tegasnya.
Ditegaskan Arist bahwa pelaku wajib dihukum berat. Pelaku juga harus sesegera mungkin sudah ditahan jika ada bukti petunjuk dan hasil visum. Terlebih katanya, pelaku adalah residivis sehingga haruslah dihukum seberat mungkin.
“Yang jelas, terduga inikan residivis dan di dalam undang-undang nomor 17 tahun 2016 residivis itu bisa dihukum 15 tahun, seumur hidup atau bahkan di kebiri karena melakukan tindakan kejahatan seksual yang sama dan pernah dihukum,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Ipda Elia Herawati mengatakan, kasusnya masih terus menjadi atensi pihaknya. Ditegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Kasusnya tentu kami atensi, dan ini kami masih terus berusaha mengejar pelakunya. Yang jelas kami tak tinggal diam, kami masih terus berusaha mengembangkan hasil penyidikan demi penegakan hukum,” katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya