PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru memastikan pemberlakuan aturan penerbangan bagi penumpang tanpa menunjukkan tes Covid-19 baik antigen maupun swab PCR, asalkan sudah divaksin dua kali.
Executive General Manager Bandara SSK II Pekanbaru, Mohammad Hendra Irawan mengatakan, tidak ada kendala dalam penerapan aturan baru tersebut. Malah, kata dia, aturan itu makin mempermudah para penumpang.
"Kendala tidak ada. Kemarin penumpang itu justru sudah siap dengan antigen dan PCR. Justru dengan adanya ketentuan ini kan mempermudah penumpang, ketika mereka sudah vaksin dua kali kan tidak perlu lagi membawa surat antigen," kata Hendra kepada wartawan, Rabu (9/3).
Ketentuan baru ini telah diberlakukan sejak Selasa (8/3) sore kemarin. Dia menjelaskan, penerbangan tanpa tes Covid-19 ini berlaku untuk penumpang yang sudah mendapatkan vaksin kedua. Bukti vaksin itu juga harus ditunjukkan kepada petugas bandara.
"Sudah kita berlakukan per sore kemarin. Karena sistemnya di PeduliLindungi baru support menjelang sore kemarin. Jadi pagi memang masih menggunakan aturan lama, tapi begitu masuk sore masih ada tiga penerbangan lagi sudah diberlakukan," ujarnya.