Aturan Berubah-Ubah, Kemenhub Klaim Hasil Koordinasi dan Kolaborasi
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mengklaim kebijakan yang berubah-ubah menyangkut syarat perjalanan di tengah pandemi Covid-19 merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi antara lembaga dan kementerian.
"Jadi ini satu hasil kolaborasi dan koordinasi peraturan-peraturan yang selalu disesuaikan," ungkap Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam diskusi virtual yang disiarkan melalui FMB9ID_IKP, Rabu (3/11).
Adita menjelaskan, penyusunan kebijakan syarat perjalanan di tengah pandemi Covid-19 selalu melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sementara penyesuaian kebijakan selalu mempertimbangkan situasi penularan Covid-19 di lingkungan masyarakat.
"Kalau kita lihat, pemerintah berupaya terus melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandemi dengan berbagai parameter," ujarnya.
Mantan staf khusus Presiden Joko Widodo bidang komunikasi ini menyebut, kementerian dan lembaga mengevaluasi perkembangan Covid-19 di Indonesia setiap pekan. Hasil evaluasi inilah yang mendorong adanya kebijakan wajib tes Polymerase Chain Reaction (PCR) baik di moda transportasi udara maupun darat.
Adita mengingatkan, tujuan penyusunan kebijakan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan untuk menjaga situasi Covid-19 di Indonesia tetap berada pada level rendah.
"Tujuan utamanya yang mungkin harus kita pahami bersama bahwa ini sebenarnya agar kasus Covid-19 di Indonesia tetap bisa kita kendalikan, dan kalau memungkinkan jauh lebih baik dari kondisi sekarang yang sebenarnya cukup melandai. Kita tetap harus waspada dan hati-hati," jelasnya.
Sebagai informasi, kebijakan syarat perjalanan dalam negeri dalam dua pekan terakhir berubah-ubah. Pada 18 Oktober 2021, pemerintah mewajibkan tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4.
Namun, pada 28 Oktober 2021, aturan tersebut diubah menjadi diperbolehkan menggunakan tes swab antigen bagi pengguna moda transportasi udara di luar Jawa dan Bali. Sementara pada 1 November 2021, pemerintah menghapus syarat wajib tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara.
Di hari yang sama, pemerintah mewajibkan tes PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan. Setelah mendapat kritikan dari berbagai pihak, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mencabut aturan tersebut.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaPada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19
Baca SelengkapnyaCovid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut, desas-desas Jokowi akan menjadi ketum parpol sudah lama digulirkan.
Baca SelengkapnyaDinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca Selengkapnya