Aturan Baru Perjalanan Belum Berdampak terhadap Bandara Ngurah Rai
Merdeka.com - Penerapan aturan baru perjalanan dalam negeri maupun luar negeri yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum berdampak bagi traffic penerbangan maupun pergerakan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai telah menerapkan aturan terbaru perjalanan udara seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kemehub Nomor 70 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dan SE Kemehub Nomor 71 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 2019 yang berlaku pada tanggal 17 Juli 2022.
General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan mengungkapkan, pemberlakuan SE itu belum berdampak signifikan terhadap lalu lintas penerbangan di Pulau Bali. "Jika melihat traffic penumpang tanggal 17 Juli, terdapat 44.758 penumpang domestik maupun internasional yang dilayani di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Angka tersebut justru bertambah jika dibandingkan dengan tanggal 16 Juli atau sebelum penerapan SE 70 dan 71, di mana terdapat 42.370 penumpang," jelas Handy, Senin (18/7).
Meskipun terdapat peningkatan penumpang, hal tersebut tidak memengaruhi operasional di lapangan. "Diterapkanya peraturan perjalanan terbaru SE 70 dan 71 tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara, sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional pada saat penerapan SE 70 dan 71 tersebut," imbuhnya.
Pelayanan Vaksinasi
Selain itu, Handy menyampaikan saat ini terdapat fasilitas pelayanan vaksinasi yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pelayanan ini dimulai sejak 7 Juli 2022. Khusus untuk tanggal 16 Juli hingga 8 Agustus 2022, fasilitas vaksinasi dipindahkan ke Posko Terpadu Vaksinasi yang terletak di antara area kedatangan dan keberangkatan domestik dan melayani setiap hari pukul 08.30 hingga 13.00 Wita.
Sementara, dari tanggal 7 hingga 17 Juli 2022, pelayanan vaksinasi Covid-19 yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar, telah melayani 42 orang.
"Fasilitas pelayanan vaksinasi diselenggarakan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada para pengguna jasa dan meningkatkan cakupan vaksinasi di Pulau Bali. Untuk itu, kami berharap pelayanan vaksinasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," ujarnya.
Isi Aturan Baru
Dalam SE Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 dinyatakan bahwa PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri;
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
4. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
6. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
7. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara dalam SE Kemenhub Nomor 71 Tahun 2022 dinyatakan bahwa PPLN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
2. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik atau digital) dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan;
3. WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif;
4. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya Sumadi memastikan kesiapan pelayanan angkutan penumpang Lebaran di Bandara ]asional Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 6 persen dari jumlah pelayanan penumpang di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDari total penumpang di tahun 2023, terdiri atas 9.918.236 penumpang domestik dan 11.533.185 penumpang internasional.
Baca SelengkapnyaSaat ini, proyek masih menunggu penyelesaian studi kelayakan yang dilaksanakan oleh perusahaan asal Korea Selatan.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaPetugas menyebutkan, terkait adanya kemacetan di jalur menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai terus memonitor kecepatan in-out kendaraan.
Baca SelengkapnyaKetum PDIP Megawati juga menolak keras pembangunan bandara baru di Bali tersebut
Baca Selengkapnya