Asyiknya napi koruptor, Lebaran remisi, 17 Agustus dapat remisi
Merdeka.com - Seperti tahun-tahun sebelumnya, sejumlah narapidana mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi dari pemerintah. Pemberian peringanan itu dilakukan setiap tanggal 17 Agustus atau bertepatan dengan hari ulang tahun kemerdekaan RI.
Tak hanya napi-napi pada umumnya, napi koruptor yang menjalani hukuman penjara juga mendapatkan remisi serupa. Hanya saja, mereka yang mendapat remisi telah memiliki kekuatan hukum tetap sebelum ditetapkannya PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Sepanjang putusan terhadap mereka itu berkekuatan pasti sebelum 12 November 2012, dapat (remisi) mereka," ungkap Menkum HAM, Amir Syamsuddin di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8).
Selain koruptor, sejumlah napi yang diduga terlibat kasus radikalisasi di pelbagai daerah juga mendapatkan remisi. Namun, pengajuan itu menunggu rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Sepanjang mereka mendapat rekomendasi dari BNPT pasti dapat, kalau dapat ya," tandasnya.
Berbeda dengan terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Corby belum dipastikan mendapat remisi kembali. "Belum tahu, 17 Agustus kan masih nanti. Nanti saya cek," ucapnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, beberapa terpidana kasus korupsi mendapat remisi saat Lebaran. Mereka yang mendapat remisi termasuk terpidana kasus suap pajak Gayus Tambunan. Tahun lalu, Gayus juga mendapatkan 'diskon' masa hukuman di penjara.
"Gayus dapet," ujar Pelaksana Harian Ditjen Pemasyarakatan, Bambang Kribanu usai jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/8).
Sayangnya, Bambang enggan menyebutkan berapa potongan masa hukuman Gayus. Bambang menjelaskan dari ribuan napi di Lapas Sukamiskin yang mengajukan remisi, hanya beberapa yang bakal dikabulkan oleh pihaknya.
"Kalau secara rinci ribuan. Tapi kalau untuk remisi karena langsung bagi yang memenuhi syarat, jadi kami tidak main-main," ujarnya.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaRencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaKejadian ini menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar waspada beraktivitas di sekitar rel.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca Selengkapnya