Aset 'diembat' mantan suami, perempuan ini coba 'halangi' eksekusi pengadilan
Merdeka.com - Umi Ana Rofiah, seorang warga Surabaya, Jawa Timur, berusaha 'menggagalkan' upaya eksekusi Pengadilan Negeri, Bekasi atas bidang tanah seluas 2.528 meter di Desa Sukaresmi, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Rencananya proses eksekusi akan dilakukan 15 November mendatang.
"Klien kami keberatan dengan eksekusi, karena masih mempunyai hak atas aset tersebut," kata kuasa hukum Umi, Ahmad Junaedi usai mengajukan nota keberatan ke PN Bekasi, Senin (13/11).
Menurut dia, hak yang dimaksud karena aset tersebut merupakan bagian dari harta gono-gini. Umi bercerai dengan suaminya, Paul Stephanus. Pengadilan Negeri Surabaya, memutuskan bahwa harta tersebut harus dibagi dua.
"Tapi, aset itu diagunkan oleh mantan suaminya kepada bank BNI untuk pinjaman uang," kata dia.
Di tengah perjalanan, Paul diduga tak bisa membayar kewajiban, sehingga asetnya disita bank. Lalu oleh bank, aset tersebut disita dan dilelang. Pemenangnya adalah PT Citra Langgeng Sentosa.
"Kami sudah mengajukan keberatan, tapi tak diperhatikan oleh KPKNL. Kemudian pemenangnya juga berhasil balik nama di BPN, padahal masih ada hak dari klien kami di sana," katanya.
Pihaknya terus berupaya agar pengadilan tidak melakukan eksekusi terhadap lahan berikut bangunan yang ada di Kabupaten Bekasi tersebut. Salah satunya mengadu ke Mahkamah Agung.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya