Arief Hidayat persilakan jika ada yang mau gugat Perppu Ormas ke MK
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat angkat bicara soal Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas. Dia mengatakan pemerintah tak pernah berkonsultasi dengan MK sebelum menerbitkan Perppu tersebut.
MK, kata dia, tak bisa memberikan pendapat soal Perppu tersebut. Sebab, berpotensi bakal di-judicial review ke MK.
"Pemerintah sama sekali tidak pernah berkonsultasi dengan MK soal perppu itu. Kami tidak bisa memberikan pendapat hukum karena semua yang berpotensi menjadi perkara di MK tidak bisa dikonsultasikan dengan kami," kata Arief di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).
Dia menegaskan, hakim MK dilarang berpendapat soal Perppu tersebut sesuai dengan undang-undang yang ada.
"Kalau MK sudah berpendapat di situ, berarti nanti bagaimana putusannya, kan tidak bisa. Hal seperti itu juga dilarang oleh undang-undang," terang Arief.
Arief mempersilakan jika ada pihak yang mau mengugat perppu tersebut ke MK. Menurutnya, seluruh warga negara Indonesia boleh mengajukan perkara ke MK.
"Silakan saja jika mau ajukan. Seluruh warga negara boleh ajukan perkara. Prinsipnya MK menanti perkara yang masuk ke sini," ucap Arief.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaPada huruf a dokumen itu disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca Selengkapnya