Merdeka.com - Ketua MPO Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Muhammad Asri Anas mengungkapkan, pihaknya tidak pernah fokus untuk meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Menurutnya, narasi tersebut datang dari godaan partai politik.
“Kami menganggap bahwa (perpanjangan masa jabatan kepala desa) merupakan godaan dari partai politik, politisi. Lebih menggoda perangkat desa (untuk) bagaimana memperpanjang masa jabatan, itu agak enggak benar,” kata Asri saat diskusi dengan Partai Perindo, Rabu (25/1).
Asri menegaskan, pihaknya telah senang dengan aturan masa jabatan kepala desa enam tahun. Menurutnya, kewenangan tersebut sudah bersifat khusus atau lex specialis karena eksekutif lainnya hanya bisa menjabat lima tahun dengan dua periode.
“Standing APDESI adalah kita udah happy seperti yang ada sekarang nih. Itu pun sesungguhnya dalam konteks ketatanegaraan kan harusnya menyesuaikan UUD 1945 Pasal 7 bahwa masa jabatan harusnya yang disebut organ eksekutif periodesasinya 2 kali. Tapi apa yang didapatkan kepala desa sudah lex specialis itu enam tahun tiga periode, 18 tahun kan gitu,” ujar Asri.
Asri menyebut, hanya ada delapan tuntutanAPDESI terkaitrevisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berikut rinciannya.
* Kedudukan dan jenis desa
* Tugas dan tanggung jawab penataan desa
* Kewenangan desa
* Penyelenggaraan pemerintahan desa
* Peraturan desa
* Keuangan desa
* Pembangun dan desa dan kawasan desa
* Masyarakat hukum adat dan hak kewenangan masyarakat desa.
Untuk diketahui, usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun menuai sorotan publik.
Usulan ini pertama kalil mencuat pertama kali saat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kepala desa tetap sampai 18 tahun.
Saat ini, usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun. Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun meskipun dengan proses yang panjang.
Baca juga:
APDESI: Hanya 15 Persen Kepala Desa yang Ingin Masa Jabatannya Diperpanjang
Wapres Tanggapi Usulan Jabatan Kades 9 Tahun: Akan Dipikirkan, Maslahat atau Tidak
Mendagri Soal Usulan Jabatan Kades Diperpanjang: Kami Kaji Dulu Positif Negatifnya
Jokowi soal Masa Jabatan Kades: UU-nya Jelas Hanya 6 Tahun
Advertisement
Kata Jokowi Soal Kabar Reshuffle Kabinet di Rabu Pon
Sekitar 8 Menit yang laluBus Persis Solo Dilempar, Gibran Colek Kapolri & Kaitkan dengan Tragedi Kanjuruhan
Sekitar 28 Menit yang laluBus Bawa Pemain Persis Solo di Pintu Stadion Indomilk Arena, Polisi Kejar Pelaku
Sekitar 58 Menit yang laluKick Off Keketuaan Asean Indonesia, Jokowi: Peran Asean Penting bagi Rakyat & Dunia
Sekitar 1 Jam yang laluJaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Sekitar 2 Jam yang laluRionald Soerjanto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Perkara Penipuan PT ARI
Sekitar 2 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 2 Jam yang laluWaspada Potensi Gempa M 7,0 di IKN
Sekitar 3 Jam yang laluDuka Awal Tahun di Manado Sulawesi Utara
Sekitar 5 Jam yang laluSamanhudi Terlibat Perampokan, Wali Kota Blitar: Tidak Pernah Terbayangkan
Sekitar 6 Jam yang laluDua Hari Tersesat, Enam Pendaki Gunung Lemongan Akhirnya Ditemukan
Sekitar 9 Jam yang laluHadiri Harlah PPP di Cilegon, Erick Thohir Disambut Teriakan Presiden
Sekitar 9 Jam yang laluKronologi Lengkap Mobil Audi Tabrak Mahasiswi di Cianjur
Sekitar 9 Jam yang laluInsiden Lion Air Tabrak Garbarata Bandara Merauke, Tujuh Kru Negatif Narkoba
Sekitar 9 Jam yang laluJenderal Bintang 1 Polri Ngakak sama Aksi Tiga Bintara, Ada Bisa Tiru Suara MotoGP
Sekitar 1 Jam yang laluSelain TNI, 3 Polisi Jadi Korban Jembatan Putus di Sungai Digul Papua
Sekitar 14 Jam yang laluKecelakaan Mahasiswi di Cianjur, Ini Kesaksian Istri Polisi Penumpang Mobil Audi
Sekitar 15 Jam yang laluDiduga Tabrak Mahasiswi dan Gunakan Pelat Palsu, Sopir Audi akan Diperiksa Polisi
Sekitar 16 Jam yang laluJaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Sekitar 1 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 2 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 13 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluJaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Sekitar 1 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 2 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 13 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 2 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 13 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 3 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 4 Hari yang laluDuel Antarlini Madura United vs Persebaya: Tuan Rumah Limbung, Kesempatan Bajul Ijo Merajalela?
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami