Antasari Azhar Sesalkan Sikap Pimpinan KPK Lempar Tanggung Jawab ke Jokowi
Merdeka.com - Tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ketua Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua Saut Situmorang dan La Ode menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan Saut Situmorang telah mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Pimpinan KPK periode 2015-2019.
Menanggapi sikap ketiga pimpinan tersebut, mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyebarkannya. Keputusan tersebut dinilainya sebagai sikap yang tidak tepat, tidak dewasa dan tidak gentleman.
"Saya atas nama mantan Ketua KPK saya sangat menyesalkan sikap seperti itu. Seharusnya kondisi KPK seperti ini, ada masalah internalnya, banyak yang mengkritisi, seharusnya KPK menjaga pimpinan ini. Bukan berarti mundur dan menyerahkan kepada presiden. Ini tindakan yang tidak dewasa, tindakan yang tidak gentleman," ujar Antasari seusai menghadiri deklarasi Garda Aksi Indonesia di rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Sabtu (14/9).
Menurut dia, seharusnya para pimpinan tersebut tetap bertahan dan menjaga nama baik lembaga maupun SDM, meskipun ada gangguan yang datang. Dan bukannya bersikap cengeng.
Terkait revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, Antasari mendukung langkah tersebut. Apalagi sudah menjadi keputusan presiden. Revisi tersebut diyakini akan lebih memperkuat KPK dalam menangani kasus korupsi.
"Ini sudah keputusan presiden kok, presiden setuju revisi," katanya.
Dengan revisi UU KPK, dikatakannya, nanti lebih memiliki kepastian hukum. Presiden Jokowi, kata dia, tidak semua menyetujui usulan merevisi UU KPK. Hal itu menunjukkan komitmen Jokowi dalam memberantas korupsi.
"Jangan disalah artikan niatan Jokowi menyetujui revisi UU KPK sebagai upaya melemahkan lembaga antirasuah. Saya melihat revisi itu akan menjadikan KPK menjadi lebih kuat," katanya lagi.
Mengenai poin penyadapan, menurut Antasari hal tersebut memang diperlukan, namun tetap harus diawasi oleh dewan pengawas. Sehingga tidak perlu melibatkan pihak eksternal.
"Penyadapan itu bisa dijadikan sebagai alat bukti. Itu hanya bisa dilakukan setelah ada surat perintah penyelidikan. Ini biasa dilakukan semasa saya menjabat ketua KPK," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJokowi Titip Salam untuk Cak Imin, PKB Yakin Bukan Godaan Terkait Hak Angket
Kata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaKetua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'
Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaPaspampres Tertinggi & Gagah Bertemu Perwira yang Dibanting Kapolri, Ngajak Ngopi Bareng
Momen pertemuan Lettu Windra Sanur dengan Kombes Yudhi Sulistianto Wahid.
Baca SelengkapnyaUsai Lapor Suara PKB, Kakak Cak Imin Tegaskan Masih Bagian Koalisi Jokowi
Halim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.
Baca Selengkapnya