Angka Golput di Pileg Lebih Tinggi dari Pilpres
Merdeka.com - Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ardian Sopa mengatakan persentase pemilih golongan putih (Golput) pada Pilpres 2019 menurun dengan angka 19,24 persen. Namun jumlah tersebut tidak selaras dengan persentase Golput pada pemilihan legislatif sebesar 29,68 persen.
Dalam pemaparannya, Ardian menjelaskan perbedaan jumlah pemilih Golput tidak lain dampak penyelenggaraan Pemilu 2019 secara serentak. Pada Pemilu kali ini, kata Ardian, pamor Pileg timpang dengan Pilpres.
Hal itu diperkuat data survei LSI Denny JA yang menyebut sebesar 70 persen percakapan publik hanya membahas seputar Pilpres.
-
Bagaimana asas Pemilu di Indonesia diterapkan? Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017), terdapat enam asam pemilu yakni Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berikut ini penjelasannya:
-
Kenapa Pilkada dilakukan lima tahun sekali? Pelaksanaan Pilkada yang rutin ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengevaluasi dan memilih kembali pemimpin mereka berdasarkan kinerja selama masa jabatan sebelumnya.
-
Apa saja asas Pemilu di Indonesia? Asas Pemilu di Indonesia adalah Luber Jurdil, Ini Penjelasannya Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian asas adalah alas, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), atau pedoman. Sehingga dapat dikatakan bahwa Asas Pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia.
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan secara berkala? Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.
-
Bagaimana Pemilu diselenggarakan? Pemilu dilaksanakan sesuai dengan asas pemilu di Indonesia yaitu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
Berita terbaru Pilpres 2024 selengkapnya di Liputan6.com
"Percakapan di publik hampir 70 persen didominasi oleh percakapan Pilpres. Bukti lainnya adalah quick count menunjukkan bahwa Golput Pilpres hanya 19,24 persen sementara Golput Pileg mencapai 29,68 persen," kata Ardian, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Ketimpangan tersebut disayangkan mengingat pemilihan legislatif sama pentingnya dengan pemilihan presiden. Sehingga, imbuh dia, perlu ada evaluasi lebih lanjut agar Pemilu berjalan secara proporsional.
"Harusnya ada kesetaraan antara kedua pemilu yang sama-sama penting tersebut," tukasnya.
Ardian mengusulkan, agar tidak ada ketimpangan lagi perlu ada skenario pelaksanaan Pemilu tingkat nasional dan lokal. Skenario yang dia maksud adalah pelaksanaan Pemilu sebanyak lima kali yaitu Pemilu presiden, legislatif tingkat nasional (DPR/DPD), legislatif tingkat lokal (DPRD provinsi/kabupaten/kota), kepala daerah tingkat provinsi, dan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
"Pemilu bupati/wali kota harus dipisah dengan pemilu gubernur untuk menghindari fenomena yang sama ketika pemilu serentak Pilpres dan Pileg digabung," ujarnya.
Usulan skenario itu, kata Ardian, juga dilihat dampak para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 300 jiwa KPPS gugur dalam bertugas. Jumlah tersebut diakui Ardian cukup besar.
"Terlalu mahal harga yang harus dibayar bangsa dan rakyat Indonesia dengan pelaksanaan pemilu serentak ini," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ari meminta para pendukung mengajak keluarganya untuk menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPilkada menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin lokal yang terbaik.
Baca SelengkapnyaMenurut Ara, Pilpres satu putaran dapat menghemat anggaran
Baca Selengkapnya"Jangan mengambil rIsiko terlalu tinggi," kata Mendagri Tito.
Baca SelengkapnyaPilkada dan Pemilu serentak memiliki beberapa perbedaan mendasar.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaKarena Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaSingkatan Pilkada adalah "Pemilihan Kepala Daerah", yang menggambarkan proses pemilihan langsung untuk memilih kepala daerah tingkat Provinsi/Kabupaten.
Baca SelengkapnyaAnies mengingatkan agar jangan mendahului kemauan rakyat
Baca SelengkapnyaSejak tahun tersebut, jumlah provinsi yang menggelar Pilkada serentak terus bertambah.
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca Selengkapnya