Anggota TNI AU penganiaya jurnalis dituntut 6 bulan penjara
Merdeka.com - Perkara kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan anggota TNI AU di kawasan Sari Rejo, Polonia, Medan, ternyata sudah pada tahap tuntutan. Prajurit Satu (Pratu) Rommel Sihombing, satu-satunya yang jadi terdakwa dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara.
"Sidangnya ternyata digelar pada 25 Juli 2017 kemarin. Waktu tanggal 25 itu kami datang ke Pengadilan Militer untuk menyaksikan sidang tuntutan itu, kami mengisi buku tamu, tetapi kata petugas piket sidang ditunda dengan alasan hakimnya tidak ada. Kami dua kali menanyakannya," kata Array A Argus, jurnalis yang menjadi korban penganiayaan itu, Senin (31/7).
Namun ternyata sidang digelar dan Rommel dituntut 6 bulan penjara. Tuntutan ringan ini sebelumnya sudah diduga karena dakwaan oditur sama sekali tidak mencantumkan pelanggaran UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tuntutan selama 6 bulan penjara itu disampaikan langsung Oditur Militer, Mayor D Hutahaean, kepada Array, di Pengadilan Militer I Medan, Senin (31/7). Namun, dia tidak menjelaskan apa saja pertimbangannya sehingga menuntut terdakwa hanya 6 bulan penjara.
Array menambahkan, berdasarkan keterangan Hutahaean, tuntutan itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Kolonel Budi Purnomo. "Katanya hakimnya hadir. Dia bilang besok, Selasa (1/8) sidang pleidoi," jelas Array.
Seperti diberitakan, sejumlah aparat TNI AU memukuli, menyeret serta menginjak 2 wartawan, Andri Syafrin Purba dari MNC TV dan Array A Argus dari Harian Tribun Medan, saat mereka meliput aksi represif mereka saat demonstrasi di Kelurahan Sari Rejo Polonia, Medan, Senin (15/8) sore. Selain keduanya, sejumlah warga juga terluka. Lima di antaranya mengalami luka tembak.
Kekerasan terhadap Array yang tengah melakukan tugas jurnalistik akhirnya diproses. Namun, hanya seorang personel yang jadi terdakwa. Dakwaannya pun mengesampingkan UU Pers.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaGanjar mengingatkan, kebebasan pers dijamin oleh negara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaKasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaMerangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBerikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.
Baca SelengkapnyaDalam jenjang pangkat di TNI, terdapat beberapa golongan, yang mana di setiap golongan juga memiliki beberapa pangkat.
Baca Selengkapnya