Anggota Komisi IV Minta Ekspor Lobster Dihentikan
Merdeka.com - Anggota Komisi IV DPR Ono Surono meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan harus transparan dalam melakukan ekspor lobster. Apalagi, informasi yang dia dapat, urusan pajak masih menunggu peraturan Menteri Keuangan. Terlebih, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) dianggap sejumlah pihak bermasalah.
"Sedangkan ekspornya sudah jalan. Berarti enggak benar ini. Makanya, kalau bisa ditutup dulu. Jangan dibuka ekspor sebelum aturannya jelas," tegas Ono kepada wartawan, Selasa (23/6).
Ono melanjutkan ekspor harus dihentikan karena izin tidak bisa berdiri sendiri. Menurutnya, tetap ada aturan lanjutan dengan pajak dan ekspornya. Jika aturan dari Kemenkeu belum keluar, tentu pemasukan pajak tidak jelas ke mana. Dia pun menduga ekspor yang sudah terjadi merupakan ilegal.
"Nah itu jadi pajak 'uka-uka'. Itukan PNBP. Mau diposin kemana? Katanya ada deposit dulu. Tetapi, kita tidak tahu hitung hitungannya seperti apa. Tetapi, saya yakin ini ilegal. Makanya, kita akan telusuri. Di mana posisi uangnya," katanya.
Dia pun menilai tindakan KKP terlalu gegabah dan terburu-buru. Ono melanjutkan, KKP harus berhati-hati dalam memberikan izin ekspor. Menurutnya, nelayan harus diperhatikan dan korporasi mempunyai kewajiban.
"Mereka harus punya tanggungjawab misalnya bisa ekspor harus membangun pembudidaya lobster. Dia harus tanggungjawab dong jangan hanya mau untungnya saja. Kalau bisa melakukan pelatihan dan pembinaan kepada nelayan-nelayan. Ekspor benih lobster itu harus menyeluruh dan utuh. Tidak hanya bicara nelayan, tetapi bicara korporasi juga. Tidak semua orang bisa masuk bisnis ini. Sehingga melibatkan pengusaha," katanya.
Sehingga, lanjut dia, pemerintah harus melakukan kajian yang mendalam terkait dengan siapa yang akan diuntungkan. Tetapi bagi dia, yang diuntungkan pengusaha.
"(Pemasukan negara) Itu harus benar-benar dihitung dengan cermat. Banyak juga komoditas ekspor impor dari sisi pajak ini besar. Akhirnya menyelundup lagi. Bagaimana pemerintah mendorong bagaimana pemerintah menemukan teknologi untuk budidaya lobster sehingga prospek kedepannya itu bukan ekspornya tetapi bagaimana budidayanya," tuturnya.
Di lain kesempatan, saat rapat kerja bersama Komis IV DPR, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan tidak ada pelanggaran dalam kegiatan ekspor benih lobster sejauh ini. Edhy memastikan pihaknya akan tetap mengikuti semua aturan yang ada.
"Tidak ada pelanggaran atau tumpang tindih, karena semua yang menangani di Dirjen Bea Cukai," kata Edhy.
Edhy membenarkan bahwa aturan PNBP ini belum rampung, namun sudah dalam tahap penyelesaian. "Saya juga baru tahu ternyata cukup sulit juga untuk lakukan ini, tapi sudah ada jalan keluarnya," kata Edhy.
Edhy mengaku tidak ngotot juga dengan ekspor benih lobster ini. Dia mengklaim KKP hanya ingin menyelamatkan hidup nelayan yang selama ini bergantung pada benih lobster. Menurutnya tidak akan ada praktik pilih-pilih bagi eksportir benih lobster ke depannya. "Sejauh penuhi kriteria dan penangkapannya melibatkan nelayan sekitar," kata dia.
Kepala Subdirektorat Jenderal Humas Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, ekspor benih lobster sudah dilakukan, oleh T TAM dan PT ASL pada 12 Juni 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan data Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, ekspor benih lobster PT TAM dan PT ASSR dikemas dalam 7 koli. PT TAM mengekspor benih lobster sebanyak 60.000 ekor, sedangkan PT ASSR sekitar 37.500 ekor
Ekspor ini dinilai janggal. Karena Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) masih menggodok Peraturan Menteri Keuangan terkait ekspor benih lobster dan mekanisme pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Anehnya, ketika aturan final belum dikeluarkan, justru sudah ada dua perusahaan yang mengekspor.
Direktur PNBP Kemenkeu, Wawan Sunarjo saat dimintai penjelasan mengatakan, sepengetahuannya, tidak diatur mekanisme khusus PNBP untuk udang. "Yang ada perizinan kapal dan izin tangkap. Cek PP PNBP KKP. Kalau masalah ekspor nya ada di BC (Bea Cukai)," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Trenggono akui kewalahan mengurus ekspor ilegal benih lobster.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.
Baca SelengkapnyaKebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaPenemuan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, memukau masyarakat online dengan keindahan lobster biru yang istimewa.
Baca SelengkapnyaSelundupkan Benih Lobster, 3 Orang Ditangkap Polisi di Bogor
Baca SelengkapnyaSering mendapat cemoohan, penjual ikan cupang ini akhirnya berhasil menjadi anggota polisi.
Baca Selengkapnya