Anggota DPR Nilai Belum Saatnya Terapkan New Normal
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan mengeluarkan panduan umum bagi perusahaan yang beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Panduan ini disebut-sebut untuk tatanan kehidupan gaya baru alias new normal.
Anggota DPR Fraksi PAN Eddy Soeparno berpendapat, kondisi new normal belum tepat diterapkan. Salah satu alasannya karena kasus positif Covid-19 di Indonesia belum turun signifikan.
"Saatnya belum tepat untuk menerapkan kondisi new normal, mengingat kondisi di lapangan terlihat bahwa warga yang terinfeksi justru naik bukan turun saat ini," kata Eddy lewat pesan suara kepada merdeka.com, Senin (25/5).
Menurutnya, pemerintah seharusnya justru lebih waspada dengan adanya kenaikan kasus positif yang masih signifikan. Kebijakan yang diambil seharusnya penerapan disiplin yang lebih ketat lagi kepada warga. Pelonggaran aktivitas warga relaksasi dirasa tidak tepat dengan kondisi saat ini.
"Kedua kita belum punya data epidemiologi, data hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) test yang masif untuk menentukan berapa jumlah warga yang sesungguhnya terinfeksi, nah sampai belum ada data tersebut rasanya sulit bagi kita untuk melakukan langkah-langkah terkait relaksasi PSBB. dimana-mana," ucapnya.
Eddy melihat, kedisiplinan masyarakat masih relatif rendah terkait pembatasan skala besar. Terutama soal jaga jarak. Contohnya di bandara terjadi penumpukan, kemudian di daerah-daerah tertentu pasar pasar dan tempat perbelanjaan ramai orang berkerumunan.
"Hal kedisiplinan ini justru perlu diperketat, diperkuat lagi dengan adanya pengawasan yang efektif dari aparat, dengan adanya ketiga permasalahan ini saya kira masih belum saatnya yang tepat untuk kita melakukan relaksasi dari PSBB sehingga melahirkan new normal tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi.
Dengan aturan tersebut, dunia usaha dan pekerja akan bisa memulai aktivitasnya di tengah-tengah pandemi.
"Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," kata Menkes Terawan Agus Putranto dalam keterangannya seperti dikutip Senin (25/5).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaHal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR meminta Kejagung mesti bersikap adil kepada semua pihak.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaKetiga korban termasuk dua anggota TNI dalam kondisi stabil setelah mendapat penanganan dari tenaga medis di RSUD Dekai
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKabar terbaru mengenai Parto Patrio sungguh mengejutkan. Ia mendadak dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani operasi.
Baca Selengkapnya