Anggota DPR desak polisi bongkar habis jaringan Saracen penebar SARA
Merdeka.com - Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono mengapresiasi langkah kepolisian mengungkap aktor di balik kelompok penyebar konten kebencian yang menjelekkan suku agama, ras dan antargolongan (SARA) di media sosial, Saracen.
Dave berharap polisi bertindak cepat membongkar seluruh jaringan pendukung Saracen. Tujuannya agar konten dan ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa bisa diminimalisir.
"Saya harapkan polisi dapat bertindak cepat membongkar habis seluruh jaringan yang mensupport saracen sehingga semua kegiatan medsos yang bernada hoax memecah belah bangsa dapat dihancurleburkan," kata Dave di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8).
Lebih lanjut Dave menyarankan para pengguna akun yang masuk kelompok Saracen ditindak tegas. Sebab, para pelaku seringkali membuat keresahan yang mengarah perpecahan dengan isu-isu SARA.
"Mereka ini sudah sepertinya mindset sudah rusak, tujuannya itu pemerintah itu jelek, ini jelek, menyebarkan isu SARA dan itu kan membuat keresahan akhirnya timbul isu SARA yang bisa mengarah ke perpecahan bangsa," tegasnya.
Untuk mengantisipasi akun-akun penyebar ujaran kebencian ini diperlukan sinergitas dari sejumlah lembaga seperti Polri, Menkominfo, hingga BIN.
"Semua harus bekerja sama untuk menghancurkan kegiatan yang tujuannya memecah belah bangsa," tegasnya.
Dampak yang ditimbulkan dari ulah para pelaku ini bisa memicu kebencian antar masyarakat terutama mereka yang tinggal di perkampungan.
Wasekjen Partai Golkar ini menambahkan kelompok ini juga kerap memanfaatkan momentum Pemilihan Umum (Pemilu) untuk meruncingkan perbedaan hingga berujung konflik horizontal.
"Saya di Twitter saya sering ditag berita aneh yang saya tahu ini tidak benar. Tapi masyarakat di perkampungan yang tidak mengerti cepat terbakar kebenciannya itu," ucapnya.
Sebelumnya, Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap para pelaku penyebar kebencian dan konten yang menjelekkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) di media sosial. Beraksi sejak 2015, kelompok bernama Saracen itu bekerja secara profesional dan memiliki ribuan akun. Mereka memasang tarif hingga puluhan juta rupiah.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar menyebut, tiga orang tersangka yang ditangkap adalah inisial JAS (32), MFT (32) dan SRN (32). "Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak bulan November 2015," ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
JAS berperan sebagai ketua kelompok Saracen, MFT sebagai koordinator bidang media dan informasi, dan SRN sebagai koordinator grup wilayah Jawa Barat.
JAS ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus 2017, lalu MFT ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli 2017. Sedangkan SRN ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017. "Barang bukti yang disita dari JAA ada 50 simcard berbagai operator, 5 hardisk CPU, 1 HD laptop, 4 ponsel, 5 flashdisk, dan 2 memory card. Dari MFT 1 ponsel, 1 memory card, 5 simcard, dan 1 flashdisk. Dari SRN 1 laptop + hardisk, 2 ponsel, 3 simcard, dan 1 memory card," jelas Irwan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaPelaku sempat kabur ke Kepulauan Seribu sebelum ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaBegini momen sederhana para perwira polisi saat menikmati sarapan lontong dan gorengan sebelum bertugas.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaHal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca Selengkapnya