Andika The Titans bebas bersyarat dari Rutan Kebonwaru
Merdeka.com - Andika 'The Titans' akhirnya dapat menghirup udara bebas. Sang keyboardis tersebut bisa keluar dari penjara setelah melewati dua per tiga masa tahanannya atas kasus kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila.
Menurut Kepala Pengamanan Rutan Kebonwaru Bandung Yudhi Khairudin, Andika dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (29/8) kemarin. Andika keluar rutan dan langsung dibawa ke Badan Pemasyarakatan Bandung.
"Andika sudah bebas, dia bebas bersyarat kemarin," kata Yudi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/8).
Dia mengatakan, Andika yang divonis delapan bulan penjara tersebut mendapat pengajuan cuti menjelang bebas yang diajukan keluarga Andika. Berdasarkan sidang tim pengawas pemasyarakatan Rutan Kebonwaru, Andika memenuhi bebas bersyarat.
"Setelah ditimbang dia juga berkelakuan baik akhirnya disetujui lah program itu," imbuhnya.
Dengan status bebas bersyarat bukan berarti Andika tanpa pengawasan. Sampai nantinya memenuhi status bebas murni, Andika tetap harus melapor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. "Nanti dari pihak Bapas yang mengatur berapa minggu sekali untuk lapornya," ucapnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Panglima TNI itu punya alasan tersendiri sebelum menerima lamaran sang perwira Polri bagi putrinya.
Baca SelengkapnyaAndika menyinggung Ganjar dan Mahfud adalah pemimpin inklusif yang akan mewakili kepentingan semua lapisan masyarakat
Baca SelengkapnyaKetahui apa saja tanda-tanda penuaan dini pada kulit yang mungkin saja nggak disadari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nama Rohmat mendadak viral di media sosial lantaran memiliki wajah yang mirip dengan Andika Kangen Band.
Baca SelengkapnyaDea Ananda ternyata sempat kehilangan suara. Berikut selengkapnya.
Baca SelengkapnyaBerikut momen saat eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tiba-tiba dihampiri cewek.
Baca SelengkapnyaArsitek kebangaan Indonesia ini juga digandeng pemerintah RI untuk mendesain bandara IKN
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya