Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ancaman Pemkab Bekasi buat Perusahaan Bandel Buang Limbah Sembarangan

Ancaman Pemkab Bekasi buat Perusahaan Bandel Buang Limbah Sembarangan ilustrasi limbah. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi memberi sanksi administratif kepada PT Kimu Sukses Abadi karena melanggar Perundang-undangan Perizinan Berusaha. Salah satu poin yang dilanggar oleh perusahaan tersebut yakni soal pengolahan limbah.

Jika seluruh syarat tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, maka sanksi yang lebih berat yakni menutup total aktivitas perusahaan akan dilakukan oleh Pemkab Bekasi.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman mengatakan, hasil penelusuran diketahui saluran pembuangan limbah PT Kimi Sukses Abadi tidak memenuhi syarat.

"Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat yang kita buat, ini juga bisa mengotori lingkungan juga. Tadi yang kita arahkan di sini mengatasi pencemarannya, menanyakan izinnya apa saja, memang pas kita periksa belum ada," kata Eman dalam keterangannya, Kamis (16/6).

Kepala Bidang Penataan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Arnoko menambahkan, pencemaran di Kali Sadang salah satunya disebabkan limbah perusahaan tersebut yang mengalir ke drainase masyarakat hingga ke kali.

"Jadi saluran ini dari proses PT Kimu, kemudian memasuki saluran drainase warga pemukiman sampai dengan sungai, salah satunya iya, tapi memang posisinya ada di hilir, karena ini elevasinya turun ke Kali Sadang," ucapnya.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, PT Kimu Sukses Abadi diberikan sanksi administratif karena melakukan pelanggaran serta ketidaktaatan terhadap peraturan Perundang-undangan Perizinan Berusaha.

"Memutuskan, menetapkan sanksi kepada PT Kimu atas pelanggaran ketidaktaatan terhadap peraturan Perizinan Berusaha," ucapnya.

Sanksi tersebut diberikan setelah pemerintah daerah melakukan inspeksi berdasarkan aduan masyarakat yang menyebut adanya limbah perusahaan yang mencemari lingkungan.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3," ucap Dani.

Setelah diselidiki lebih jauh, lanjut dia, ternyata PT Kimu Sukses Abadi juga tidak memiliki Perizinan Berusaha. Bahkan, perusahaan yang berlokasi di Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat itu tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menyimpan dan mengolah limbah.

"Hanya dari sisi pengolahan limbahnya saja, setelah diinspeksi oleh DLH ternyata perizinannya tidak ada, sarana prasarananya tidak memadai baik dari penyimpanan tetap, penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya, serta kerjasama dengan pihak ketiganya," ungkapnya.

Dari pelanggaran yang ditemukan, Pemkab Bekasi memberikan surat yang berisi paksaan untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah hingga seluruh syarat yang diberikan terpenuhi. Jika tidak dipenuhi, maka perusahaan akan ditutup total.

"Sebagai langkah pertamanya kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbahnya sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai tujuh hari atau 20 hari tidak dipenuhi, maka kita bisa tutup secara total," kata Dani.

Berdasarkan hasil penelusuran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, ada enam pelanggaran yang dilakukan PT Kimu Sukses Abadi. Yakni, belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, membuang air limbah yang menyatu dengan saluran drainase air hujan menuju ke badan air.

Kemudian, belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, menyimpan limbah B3 berupa kemasan bekas tinta B321-4 di area terbuka di halaman perusahaan, belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis dan belum memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan

Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan

Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh

Baca Selengkapnya
Kumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024, Timnas AMIN Ungkap Banyak Saksi Diancam Dipolisikan

Kumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024, Timnas AMIN Ungkap Banyak Saksi Diancam Dipolisikan

Bukti-bukti kecurangan tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu dan MK.

Baca Selengkapnya
Permukiman di Tengah Kota Bandung Ini Mampu Kelola Sampah Dua Ton Per Hari, Ini Kunci Suksesnya

Permukiman di Tengah Kota Bandung Ini Mampu Kelola Sampah Dua Ton Per Hari, Ini Kunci Suksesnya

"Kami satu-satunya kelurahan di Kota Bandung yang sudah semua RW Kawasan Bebas Sampah (KBS)."

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban

Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban

Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli

Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli

KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya
Belasan Pegawai Rumah Sakit Juga Keracunan Gas Amonia Pabrik Es di Tangerang, Alami Sesak Napas dan Mata Perih

Belasan Pegawai Rumah Sakit Juga Keracunan Gas Amonia Pabrik Es di Tangerang, Alami Sesak Napas dan Mata Perih

Polisi masih menyelidiki kasus dugaan kebocoran gas amonia dari pabrik es tersebut.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya