Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ancam Kepala BKD, Mantan Sekda Bondowoso Dihukum 2 Bulan 15 Hari Penjara

Ancam Kepala BKD, Mantan Sekda Bondowoso Dihukum 2 Bulan 15 Hari Penjara Suasana sidang vonis mantan Sekda Bondowoso, Syaifullah di PN Bondowoso. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Permana

Merdeka.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah akhirnya divonis hukuman 2 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso. Selain itu, Syaifullah juga didenda Rp 10 juta, subsidair 1 bulan penjara jika tidak membayar.

Syaifullah tidak hadir dalam sidang yang digelar di PN Bondowoso pada Senin (14/12) karena sedang dalam perawatan akibat Covid-19. Sidang vonis seharusnya digelar pada Rabu (02/12) lalu, namun ditunda karena saat itu Syaifullah masih dirawat di RSUD dr Koesnadi Bondowoso akibat virus corona.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Daniel Mario memutuskan, Syaifullah tidak langsung masuk bui. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan Syaifullah harus disembuhkan terlebih dulu dari virus corona.

"Yang paling penting, tidak ada perintah langsung penjara," ujar Husnus Sidqi, pengacara Syaifullah saat dikonfirmasi putusan tersebut.

Atas putusan tersebut, pihak Syaifullah masih akan pikir-pikir terlebih dahulu. "Karena masih ada waktu 7 hari. Kita akan konsultasi dulu dengan klien kami," lanjut Husnus.

Sejak pertama kali dirawat intensif, kondisi Syaifullah mulai membaik. "Kalau secara fisik, memang terlihat sehat. Tapi hasil Swab terbaru belum tahu," ujar Husnus.

Karena masih harus berkonsultasi, Husnus belum bisa memastikan apakah kliennya akan mengajukan banding atau tidak. Meski demikian, ia menilai vonis tersebut sudah cukup ringan. Sebelumnya, Syaifullah dikenakan pasal 45 B UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, Syaifullah juga dijerat dakwaan sekunder, yakni pasal 335 KUHP, tentang ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

"Ya dari ancaman 4 tahun, tuntutan 5 bulan, lalu divonis 2 bulan 15 hari. Ya sudah sangat ringan," papar alumnus Universitas Islam Malang (Unisma) ini.

Syaifullah terjerat kasus pidana pengancaman melalui telepon setelah dilaporkan oleh mantan anak buahnya sendiri, yakni mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, Alun Taufana.

Kasus yang menjerat Syaifullah ini berpangkal dari rencana pelantikannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso pada Juli 2019 lalu. Saat itu, Syaifullah yang masih ASN di Pemkab Situbondo, "memenangkan" lelang jabatan sebagai Sekda Bondowoso, menyisihkan tiga pesaing lain yang merupakan pejabat internal Pemkab Bondowoso. Syaifullah disebut-sebut lolos karena dijagokan oleh Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin.

Namun, hingga batas akhir, Syaifullah tidak kunjung dilantik sebagai Sekda Bondowoso. Padahal, saat itu semua persyaratan termasuk izin dari Gubernur Jawa Timur sudah dikantongi. Jika tidak segera dilantik hingga 31 Juli 2019, maka kemenangan Syaifullah sebagai Sekda Bondowoso akan otomatis dibatalkan. Persiapan pelantikan tersebut merupakan tanggung jawab dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso.

Merasa pelantikannya dihalang-halangi oleh BKD Bondowoso, Syaifullah sempat emosi dan menelpon pejabat BKD. Perbincangan melalui telepon dilakukan Syaifullah pada 29 Juli 2020, kepada seorang pejabat BKD Bondowoso.

Tanpa sepengetahuan Syaifullah, perbincangan telepon itu direkam oleh pejabat BKD Bondowoso tersebut. Di dalam rekaman telepon itu, sempat terlontar ucapan Syaifullah yang diduga mengandung ancaman terhadap penurunan karir para pejabat BKD Bondowoso.

Selanjutnya, Syaifullah juga menelepon Alun Taufana, Kepala BKD Bondowoso saat itu. Seperti sebelumnya -tanpa sepengetahuan Syaifullah-, Alun Taufana diduga merekam perbincangan telepon tersebut. Dalam rekaman tersebut, sempat terlontar ancaman Syaifullah yang akan mengancam keselamatan jiwa Alun Taufana.

Sehari setelah telepon tersebut, Syaifullah akhirnya benar-benar dilantik sebagai Sekda Bondowoso. Beberapa jam sebelum Syaifullah dilantik sebagai Sekda, rekaman telepon berisi suara Syaifullah yang sedang emosi itu menyebar ke media sosial dan youtube.

Sehari kemudian, Alun Taufana mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai Kepala BKD. Pengunduran diri itu kemudian diterima dan Alun Taufana "turun jabatan" menjadi staf biasa tanpa jabatan apapun di Pemkab Bondowoso.

Kemudian pada awal 2020, turun surat perintah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memerintahkan Pemkab Bondowoso untuk memberi jabatan Alun Taufana sesuai eselon yang ia sandang. Pemkab Bondowoso kemudian memberi jabatan Alun Taufana sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Tanpa diketahui publik, pada 5 Mei 2020, Alun Taufana membuat laporan ke Polres Bondowoso, terkait peristiwa dugaan pengancaman yang terjadi pada Juli 2019.

Sejak menyandang status tersangka, Syaifullah telah dinonjobkan dari jabatannya sebagai Sekda. Jabatan Sekda Bondowoso kini dipegang Plt yang merupakan pejabat dari Pemprov Jawa Timur.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.

Baca Selengkapnya
Bansos Beras, Daging Ayam dan Telur Telan Anggaran Rp17,5 Triliun
Bansos Beras, Daging Ayam dan Telur Telan Anggaran Rp17,5 Triliun

Anggaran tersebut mencakup kucuran bansos hingga Juni 2024. Namun, Kemenkeu akan melakukan tinjauan setelah tiga bulan.

Baca Selengkapnya
Mantan Anak Buah Melawan, SYL Disebut Copot Pejabat Kementan yang Tolak Bayar Tagihan Kartu Kredit Rp215 Juta
Mantan Anak Buah Melawan, SYL Disebut Copot Pejabat Kementan yang Tolak Bayar Tagihan Kartu Kredit Rp215 Juta

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya