Anak Pejabat Pajak Dikeluarkan dari Kampus, Ini Pernyataan Resmi Prasetya Mulya
Merdeka.com - Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak yang aniaya korban hingga koma kini dikeluarkan dari kampusnya. Diketahui, Dandy saat ini menempuh pendidikan di Universitas Prasetya Mulya, Jakarta Selatan.
Pernyataan itu langsung dikeluarkan oleh Rektor Universitas Prasetya Mulya Prof Dr Djisman Simandjuntak.
"Rapat pimpinan memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetya Mulya terhitung tanggal 23 Februari 2023," ungkap Djisman dalam keterangan resminya, Jumat (24/2).
Djisman menegaskan pihaknya mengecam keras segala tindakan kekerasan. Terlebih, yang melibatkan mahasiswanya.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetya Mulya," tegasnya.
Mewakili civitas Universitas Prasetya Mulya, Djisman turut mengucapkan keprihatinan dan doa bagi korban David.
"Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban," katanya.
Berikut pernyataan lengkap Rektor Universitas Prasetya Mulya terkait kasus Mario Dandy Satriyo:
Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo salah satu mahasiswa Universitas Prasetya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pimpinan Universitas Prasetya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka mario dandy satriyo terhadap Cristalino David Ozora
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karenabertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetya MulyaMenyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban
3. Rapat pimpinan Prasmul memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetya Mulya terhitung tanggal 23 Feberuari 2023
Seluruh civitas akademika turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaBegini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban disebut-sebut meninggalkan dua anak. Kondisi anak korban masih sedih dengan kepergian ibunya.
Baca SelengkapnyaLahir di Kuningan, Jawa Barat, wanita ini terbang jauh ke Yogyakarta untuk menempuh pendidikan.
Baca SelengkapnyaAditya, disebut sebagai korban salah tangkap hingga mengalami penganiayaan
Baca SelengkapnyaCaleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca SelengkapnyaJoko mengatakan bahwa sejumlah bagian tubuh korban memang diketahui dimutilasi dan dipisahkan dari badannya.
Baca SelengkapnyaIrham memulai perjalanan karirnya saat masih kuliah. Saat itu dia senang mempelajari ilmu yang berkaitan dengan pengembangan diri.
Baca Selengkapnya