Anak Kiai Jombang Dipindah ke Sel Campur Tahanan Umum di Rutan Medaeng
Merdeka.com - Usai menghuni sel isolasi selama 7 hari, terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, kini telah dipindahkan ke sel umum di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia menghuni sel tersebut bersama dengan 60 tahanan umum lainnya.
Pemindahan putra mahkota Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang ini dibenarkan oleh Karutan Klas I Surabaya di Medaeng, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho. Ia mengatakan, putra Kiai Muchtar Mu’thi itu kini menghuni sel umum bercampur dengan puluhan tahanan yang lain. Setidaknya, ada sekitar 60 tahanan yang berada dalam satu sel tersebut.
"Sudah dipindahkan beberapa hari yang lalu. Ditempatkan di sel umum. Satu blok Isi 60 orang," kata Hendra, Senin (18/7).
Ia pun memastikan tak ada perlakuan khusus kepada Bechi. Tidurnya pun diakui hanya beralaskan kasur matras.
"(Tidurnya) alas kasur matras," ucapnya.
Hendra menambahkan, saat ini Bechi tengah dalam kondisi yang sehat. Selama di rutan ia juga bersosialisasi dengan para tahanan yang lain.
"Baik seperti yang lain, bersosialisasi, maksudnya tidak pendiam gitu ya. Dia bersosialisasi. Dia interaksi normal saja," pungkasnya.
Diketahui, Bechi telah dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo sejak Jumat (8/7), usai drama menyerahkan diri Kamis (7/7) lalu.
Moch Subchi Azal Tsani akhirnya menjalani sidang dakwaan, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7) lalu.
Sidang digelar tertutup. Bechi hadir secara daring melalui teleconference dari tempat ia ditahan, Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo. Dari layar, ia terlihat mengenakan rompi oranye.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, yang langsung turun menjadi bagian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan bahwa Bechi didakwa sejumlah pasal berlapis.
"Kami mendakwa degan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun," kata Mia.
"Kemudian pasal 289 KUHP (tentang perbuatan cabul) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," tambahnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumah itu sempat menjadi tempat tidur para pemulung dan anak jalanan.
Baca SelengkapnyaIbu di Bekasi diduga tega membunuh anaknya dan mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga bernama Dewi (37) dan dua anaknya meninggal dunia saat rumah yang mereka tempati di Gampong Sungai Kuruk III, Seruway, Aceh Tamiang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Irham memulai perjalanan karirnya saat masih kuliah. Saat itu dia senang mempelajari ilmu yang berkaitan dengan pengembangan diri.
Baca SelengkapnyaPenemuan kedua jenazah ini bermula ketika pembantu mengetuk pintu namun tidak ada jawaban dari kedua korban.
Baca SelengkapnyaBocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaAtas rekomendasi dokter, ibu muda rekomendasi dokter, ibu muda itu membutuhkan perawatan sekitar dua minggu.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan kondisi tersangka SNF (26), ibu muda membunuh anak kandungnya, AAMS (5) dengan 20 tusukan di perumahan elite Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaKolik adalah kondisi ketika bayi yang sehat menangis dan disertai dengan rewel yang cukup intens dan berkepanjangan tanpa alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaYogyakarta menjadi provinsi dengan tingkat hidup paling tinggi. Dibuktinya dengan banyaknya lansia yang masih hidup bahagia di provinsi ini.
Baca Selengkapnya