Ali Mukartono Jabat Jampidsus, Sunarta Isi Kursi Jampidum
Merdeka.com - Kejaksaan Agung melakukan rotasi beberapa pejabat tinggi. Yakni jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan.
Adi Toegarisman yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidus memasuki masa pensiun. Posisinya kini digantikan oleh Ali Mukartono. Untuk Sedangkan posisi Jampidum yang sebelumnya dipegang Noor Rochmad kini diisi Sunarta. Noor Rochmad juga memasuki masa pensiun. Lalu, untuk Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan diisi Mangihut Sinaga.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menjelaskan alasan memilih Ali Mukartono untuk menggantikan Adi Toegarisman sebagai Jampidsus. Kualitas Ali tak jauh berbeda dengan Adi dalam menangani suatu perkara atau kasus.
"Pasti karena kalau saya pilih ya tentunya yang mampu dan insya Allah Pak Ali akan sama polanya dengan Pak Adi. Karena bagaimanapun juga, kami sama-sama di sni. Jadi tahu persis pergerakan-pergerakannya," ungkap Burhanuddi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2).
Penanganan Korupsi Jangan Dipolitisir
Jaksa Agung memberikan amanat atau penekanan tugas yang harus dilakukan kepada tiga pejabat baru itu. Untuk Jampidsus, Jaksa Agung ingin agar ada rumusan kebijakan, sekaligus arahan pengendalian dan pengawasan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya semata-mata fokus kepada pendekatan represif.
Jampidsus harus terlebih proaktif menciptakan sistem anti korupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di segenap wilayah satuan kerja. Baik pusat maupun daerah. Sehingga perbuatan korupsi tidak terulang di kemudian hari.
"Lakukan penanganan perkara terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa secara hati-hati, cermat, proporsional, matang, dan terukur, sekaligus hindari upaya mencari-cari kesalahan dengan tetap memperhatikan adanya mens rea (sikap batin jahat) dalam perbuatan tersebut, serta sedapat mungkin mengutamakan langkah pencegahan sebelum melakukan langkah penindakan, sehingga dampak tidak tersalurkannya dana desa dapat diminimalisir," katanya.
Dia juga berpesan pada Jampidsus terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di tengah berlangsungnya perhelatan Pilkada tahun 2020. Mengacu pada Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
"Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada," ujarnya.
Perkara Pencurian Getah Jangan Terulang
Untuk Jampidum, Jaksa Agung ingin agar segera dirumuskan kebijakan terkait diskresi penuntutan yang berisi ketentuan mengenai pengesampingan perkara pidana karena alasan-alasan tertentu.
Semisal jumlah kerugian yang kecil, usia terdakwa di atas 70 tahun dan lainnya. Penuntutan harus benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat. Tidak hanya berdasarkan penilaian yuridis formil atau keadilan formal semata. Melainkan juga senantiasa berpijak kepada keadilan substansial.
"Saya berharap kejadian penuntutan perkara pencurian getah sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Simalungun tidak terulang kembali," jelasnya.
Jampidum juga diminta merumuskan kebijakan penyusunan surat dakwaan yang profesional, efektif dan efisien. Sebagai representasi mahkota Jaksa saat pembuktian. Hal itu agar kekeliruan penyusunan surat dakwaan yang kerap menimbulkan polemik, terlebih bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dapat dihindari.
"Optimalisasikan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran untuk melakukan penanganan tindak pidana pilkada secara profesional, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta bebas dari anasir dan muatan yang didasari pada kepentingan pribadi maupun golongan tertentu, sehingga terjamin kredibilitas keseluruhan proses Pilkada Tahun 2020," ucapnya.
Sedangkan untuk Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan diamanatkan agar melaksanakan tugas dengan memberikan telaah, pengkajian dan pemikiran mengenai permasalahan aktual di bidang Pembinaan, baik diminta maupun tidak dan menyampaikannya kepada Jaksa Agung.
"Saya berharap dengan pengalaman dan wawasan luas yang saudara miliki akan sangat bermakna membantu pimpinan dalam membuat keputusan dan merumuskan kebijakan yang tepat, komprehensif dan holistik guna menanggapi setiap permasalahan yang ada," tuturnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaKepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memimpin serah terima jabatan Wakasau.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI Dedi Hardono menyesalkan aksi perusuh yang memicu kebakaran sejumlah ruko, rumah dinas, juga kantor di Waena, Jayapura.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi pati TNI AD, AU dan AL.
Baca SelengkapnyaMassa mulai memadati GOR lokasi kampanye akbar Ganjar-Mahfud di Sidoarjo
Baca SelengkapnyaNama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya